Ketut Wisna Tetap Maju Jadi Calon DPD RI Meski Sebagai Bendesa Adat

Suara Denpasar

Kamis, 11 Mei 2023 | 16:45 WIB
Ketut Wisna Tetap Maju Jadi Calon DPD RI Meski Sebagai Bendesa Adat
Ketut Wisna Tetap Maju Jadi Calon DPD RI Meski Sebagai Bendesa Adat (Rovin Bou/Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Ketut Wisna telah secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Bali di KPU Provinsi Bali, pada Kamis, (11/5/2023).

Meskipun saat ini berstatus sebagai Bendesa Desa Adat Kesiman, Ketut Wisna akan tetap ikut berkontestasi sebagai calon anggota DPD RI dapil Bali pada pemilu 2024 mendatang.

Terkait pro dan kontra terhadap apakah harus mundur dari jabatan sebagai Bendesa Adat, Ketut Wisna mengatakan yang bisa mengatur hal tersebut adalah Paruman Desa atau lembaga pengambil keputusan tertinggi menyangkut masalah prinsip dan strategis di Desa Adat. 

Karena Jabatan Bendesa Adat bukan merupakan jabatan struktural dalam pemerintahan sehingga tidak bisa disangkutkan dengan hak individu sebagai warga negara untuk mencalonkan diri.

"Karena ini kan konteksnya internal Bendesa kan urusan kami di Desa Adat, tidak ada kaitannya dalam struktural pemerintahan, jadi apapun keputusan dari KPU misalnya mengharuskan seorang Bendesa harus mundur dari pendaftaran jika itu terbukti kami pasti mengarahnya ke Paruman Desa. Karena kami diangkat oleh Paruman Desa, bukan oleh Gubernur atau oleh pemilihan rakyat," jelas Ketut Wisna.

Karena menurut Ketut Wisna, bahwa memang Bendesa Adat mendapatkan dana dari pemerintah, tapi itu dana hibah yang suatu waktu bisa dicabut, bukan anggaran dana yang secara sistematis dan otomatis. 

"Perlu saya sampaikan bahwa Desa Adat itu dari sebelumnya bersumber dari dana masing-masing Desa Adat. Ada sifatnya peturunan, ada dari hasil usaha desa seperti LPD dan lainnya, bukan dari ibah itu, karena namanya ibah kemungkinan suatu saat tidak ada ataupun ditambah, bukan dana alokasi," terangnya. 

Dia mengatakan bukan hal baru apabila seorang Bendesa ingin masuk ke dunia politik. Karena itu merupakan bagian dari pengabdian ke Desa Adat. Sehingga tidak bisa dipertentangkan.

Kendati demikian, Ketut Wisna mengatakan apapun yang akan menjadi keputusan KPU terkait status Bendesa Adat tersebut, pihaknya akan ikuti.

"Tapi bagaimanapun hasil keputusan dari KPU, kami sangat tunduk terhadap aturan dari pada KPU," tandasnya. 

Sementara, sebelumnya, terkait polemik tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPU pusat. Sebab dalam undang-undang kepemiluan memang ada mengisyaratkan kemunduran tapi tidak merujuk khusus terhadap Bendesa Adat. (Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPU Bali Buka Suara Soal Bendesa Adat Jadi Calon Legislatif

KPU Bali Buka Suara Soal Bendesa Adat Jadi Calon Legislatif

Denpasar | Rabu, 10 Mei 2023 | 18:00 WIB

Datang ke KPU Bali, Niluh Djelantik Ungkap Alasan Pakai Kebaya Merah

Datang ke KPU Bali, Niluh Djelantik Ungkap Alasan Pakai Kebaya Merah

Denpasar | Rabu, 10 Mei 2023 | 17:15 WIB

Fix Nyalon! Niluh Djelantik Janjikan Bangun SMK Gratis Jika Jadi Anggota DPD RI

Fix Nyalon! Niluh Djelantik Janjikan Bangun SMK Gratis Jika Jadi Anggota DPD RI

Denpasar | Rabu, 10 Mei 2023 | 16:15 WIB

Terkini

Gagal Masuk Negeri? Jangan Cemas, 800 Lebih Sekolah Swasta di Banten Kini Gratis

Gagal Masuk Negeri? Jangan Cemas, 800 Lebih Sekolah Swasta di Banten Kini Gratis

Banten | Senin, 15 Juni 2026 | 23:50 WIB

12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?

12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?

Sumsel | Senin, 15 Juni 2026 | 23:50 WIB

6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes

6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes

Bogor | Senin, 15 Juni 2026 | 23:42 WIB

Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama

Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama

Sumsel | Senin, 15 Juni 2026 | 23:35 WIB

6 Fakta Nasib Pedagang Usai Pembongkaran Kios Ilegal di Jalur Puncak

6 Fakta Nasib Pedagang Usai Pembongkaran Kios Ilegal di Jalur Puncak

Jabar | Senin, 15 Juni 2026 | 23:28 WIB

Di Balik Gemerlap Podium, Nasib Atlet Indonesia Masih Terkatung-katung

Di Balik Gemerlap Podium, Nasib Atlet Indonesia Masih Terkatung-katung

Sport | Senin, 15 Juni 2026 | 23:20 WIB

Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh

Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh

Sumsel | Senin, 15 Juni 2026 | 23:18 WIB

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup

Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup

Bogor | Senin, 15 Juni 2026 | 23:04 WIB

PTBA Uji Biomassa Kaliandra Merah untuk Kurangi Emisi Karbon dan Dukung Transisi Energi

PTBA Uji Biomassa Kaliandra Merah untuk Kurangi Emisi Karbon dan Dukung Transisi Energi

Sumsel | Senin, 15 Juni 2026 | 23:04 WIB