Suara Denpasar – Sistem penjaringan layanan PT Bank Syariah Indonesia TBK atau BSI secara bertahap akan kembali normal. Mulai Senin (15/5/2023), seluruh transaksi dari para nasabah diupayakan kembali seperti semula.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Direktur Utama PT BSI TBK Hery Gunardi kepada seluruh awak media di Jakarta, Sabtu (13/5/2023). Dalam keterangannya itu, ia memastikan bahwa data maupun dana seluruh nasabah akan tetap aman.
Sementara itu, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar masyarakat tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.
Apalagi, belakangan ini banyak pihak yang menyebut BSI jadi korban ransomware hingga ada 1,5 Terabyte data milik 15 juta nasabah diduga akan dibocorkan, apabila pihak mereka tidak menghubungi pelaku teror untuk memberi tebusan.
Menanggapi banyaknya kekhawatiran dari masyarakat, OJK pun terus berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak BSI.
“Saat ini tim pengawas dan pemeriksaan IT OJK terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan yang dialami BSI,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dikutip Suara Denpasar dari Antaranews, Sabtu (13/5/2023).
Selanjutnya, OJK meminta BSI untuk mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan nasabah sebagaimana mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Berdasarkan pedoman tersebut, OJK meminta agar industri perbankan senantiasa memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan perlindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital.
Selain itu, pihak OJK mengharapkan agar sistem IT yang digunakan bank semakin memperkuat aspek perlindungan konsumen. Mereka juga menghimbau masyarakat tetap tenang dan berhati-hati dalam melakukan segala jenis transaksi.
“OJK menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan berhati-hati dalam melakukan transaksi, mewaspadai potensi penipuan maupun tindakan kejahatan lainnya yang mengatasnamakan suatu bank, serta melakukan verifikasi kebenaran yang beredar,” tutur Kepala Eksekutif Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menambahkan keterangan. (*)