Kasus Cerai Wisnata-Rentini Merembet ke Dugaan Surat Pernyataan Palsu

Suara Denpasar

Kamis, 18 Mei 2023 | 09:30 WIB
Kasus Cerai Wisnata-Rentini Merembet ke Dugaan Surat Pernyataan Palsu
I Wayan Sumardika, SH (Istimewa)

Suara Denpasar - Kasus perceraian antara Gede Wisnata dengan Ni Wayan Rentini Krisnawati belum berkekuatan hukum tetap karena kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura. Namun, kasus lain sudah mengikuti hubungan pasangan asal Banjar Batumadeg, Desa Tista, Kecamatan Abang.

Pemicunya  surat pernyataan yang disodorkan Rentini saat perkara tersebut masih ditangani PN Amlapura dinyatakan  palsu. Alasannya saat perkaranya diputus majelis hakim PN Amlapura, Rentini bersama kuasa hukumnya malah melaporkan balik  I Gede Wisnata.

Wisnata, melalui kuasa hukumnya I Wayan Sumardika SH, CLA, Selasa (16/5/), datang ke Polres Karangasem untuk memenuhi panggilan sebagai pengadu (pelapor) atas dugaan surat palsu yang dibuat Rentini ke PN Amlapura  6 Agustus 2022  lalu, seperti diatur dalam Pasal 263 KUHP.

“Pasal ini merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun  merupakan delik sengaja, tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat.  Klien kami sangat dirugikan atas perbuatan yang dilakukan itu,” ucap Advokat asal Desa Bakas, Klungkung  itu.

Dijelaskan, dalam surat yang diajukan ke PN Amlapura, Rentini membuat empat butir pernyataan.  

Pertama  menyangkut perkawinan yang tidak bisa dipertahankan, kedua menyatakan perkara perceraian yang dihadapi diserahkan sepenuhnya kepada Gede Wisnata sebagai suaminya, ketiga sepanjang tindakan hukum yang dilakukan Gede Wisnata, Rentini menyatakan tidak akan menghadiri persidangan yang dilaksanakan sampai ada putusan pengadilan,  dan terakhir (pernyataan ke empat) Rentini menyatakan menerima putusan majelis hakim PN Amlapura  yang mengadili perkaranya  dengan segala konsekuensinya,
Dihadapan awak media, Sumardika juga menggeber kronologis ikhwal kliennya dilaporkan kliennya oleh Rentini ke polisi Ceritanya, 18 Agustus 2022 Gede Winasta  mengajukan gugatan cerai terhadap Retini, istrinya ke PN Amlapura dengan nomor Perkara No. 174/Pdt.G/2022/PN Amp.
Dalam Gugatan tersebut, Rentini tidak menghadiri persidangan dan menerima apapun yang menjadi keputusan majelis hakim disusul terbitnya Akta Perceraian, KK, KTP,  60 Hari setelah putusan cerai itu dikeluarkan PN  Amlapura, tepatnya 21 Oktober 2022.  

Rentini, kata Sumardika,  tidak terima dengan terbitnya  Akta Cerai  tersebut, karena  sedang melakukan upaya hukum atas putusan yang dikeluarkan PN Amlapura. Buntut dari kisruh tersebut Rentini melaporkan kliennya ke Polres Karangasem atas dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP, tentang keterangan palsu. Sedangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menarik dokumen (Akta Cerai, KK, dan KTP, per 13 Desember 2022 dan mengembalikan status Winarti dengan Gede Winasta sebagai pasangan suami-istri.

Mencermati  laporan Rentini, penyidik Polres Karangasem kemudian menaikkan tahap penyelidikan kasus tersebut menjadi Penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)  per tanggal 13 Maret 2023.

Sumardika menilai, penyidik  salah dalam menerapkan hukum. Dalilnya, penyidik  tidak utuh dalam membaca Pasal 266 Ayat (1) KUHP.

“Penyidik membaca dan mencermati pasal 266 secara sepenggal-sepenggal sehingga menimbulkan makna yang berbeda. Seharusnya penyidik membaca pasal itu utuh sehingga maknanya jelas dan benar,” tegas Sumardika.

Menurut Sumardika, penyidik tidak memahami unsur – unsur penerapan Pasal 266 Ayat (1) KUHP, yaitu Akta Cerai, KK, KTP yang sudah terbit harus sudah digunakan oleh kliennya dan menimbulkan kerugian di pihak Rentini.

“Faktanya  klien kami belum pernah menggunakan Akta Cerai, KK, KTP, mengingat tanggal 13 Desember 2022 Dokumen tersebut sudah ditarik oleh Dinas Dukcapil dan dikembalikan ke keadaan semula,” pungkasnya.

Sementara itu, Rentini melalui kuasa hukumnya, I Komang Sutrisna, SH., mengatakan tidak mempermasalahkan laporan aduan masyarakat itu.

baca juga

'Silahkan saja, malah kami yang punya bukti. Bahwa Pengadu yang memberikan keterangan palsu, sehingga berusaha mempengaruhi dan membohongi kami dengan surat. Kami akan buktikan, kami punya suratnya,'' tegasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pembunuh Cewek Michat Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara dalam Sidang di PN Denpasar

Pembunuh Cewek Michat Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara dalam Sidang di PN Denpasar

Denpasar | Selasa, 16 Mei 2023 | 16:38 WIB

Prediksi Pengamat Hukum, Pertarungan SPI Unud Makin Seru Terkait Audit BPK

Prediksi Pengamat Hukum, Pertarungan SPI Unud Makin Seru Terkait Audit BPK

Denpasar | Sabtu, 13 Mei 2023 | 09:23 WIB

Terkini

Andritany Ardhiyasa Bertahan di Persija, Siap Bantu Macan Kemayoran Kejar Gelar Juara

Andritany Ardhiyasa Bertahan di Persija, Siap Bantu Macan Kemayoran Kejar Gelar Juara

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:55 WIB

Alasan Persib Ngotot Rebut Mariano Peralta dari Persija

Alasan Persib Ngotot Rebut Mariano Peralta dari Persija

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:48 WIB

Rehabilitasi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Sudah Direncanakan, Tertunda Imbas Pemangkasan Anggaran

Rehabilitasi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Sudah Direncanakan, Tertunda Imbas Pemangkasan Anggaran

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:48 WIB

Persoalan Macet Padang-Bukittinggi Ada pada Sistem, Bukan Pilihan Proyek

Persoalan Macet Padang-Bukittinggi Ada pada Sistem, Bukan Pilihan Proyek

Sumbar | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:47 WIB

Lawan Perubahan Iklim: 87 Persen Emisi dari Transportasi Darat dan Urgensi Angkutan Massal

Lawan Perubahan Iklim: 87 Persen Emisi dari Transportasi Darat dan Urgensi Angkutan Massal

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:44 WIB

6 HP dengan GPS Terbaik Harga Rp1 Jutaan Buat Narik Ojol, Navigasi Akurat Baterai Badak Awet

6 HP dengan GPS Terbaik Harga Rp1 Jutaan Buat Narik Ojol, Navigasi Akurat Baterai Badak Awet

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:42 WIB

Abaikan Peringatan Keras Zulhas, PAN Pecat Bupati Lombok Barat Usai Terjaring OTT KPK

Abaikan Peringatan Keras Zulhas, PAN Pecat Bupati Lombok Barat Usai Terjaring OTT KPK

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:39 WIB

IHSG Naik Level ke 6.300, TPIA dan DSSA Diserok

IHSG Naik Level ke 6.300, TPIA dan DSSA Diserok

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:38 WIB

8 Rekomendasi Pompa Air Hemat Listrik untuk Rumah Tangga

8 Rekomendasi Pompa Air Hemat Listrik untuk Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:35 WIB

Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi SPMB Sumbar, Validasi Prestasi Dinilai Bermasalah

Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi SPMB Sumbar, Validasi Prestasi Dinilai Bermasalah

Sumbar | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:34 WIB

×