Begini Kondisi Terkini si Emon Anjing Kecil yang Viral di Bali

Suara Denpasar

Kamis, 18 Mei 2023 | 16:50 WIB
Begini Kondisi Terkini si Emon Anjing Kecil yang Viral di Bali
Kondisi anjing kecil yang diseret menggunakan motor (kolase foto)

Suara Denpasar - Beberapa waktu lalu sempat viral di Bali anjing kecil jenis atau ras pomeranian (POM) bernama Emon. Emon menjadi viral karena diseret oleh pengasuhnya berinisial EL (44) asal Jakarta dari atas motor pada tanggal 12 Mei 2023 siang.

Beberapa pecinta binatang telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Denpasar Selatan. Saat ini EL (pengasuh) yang menyeret anjing bernama Emon tersebut sedang dalam proses penyelidikan. 

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelaku anjing jenis POM tersebut adalah milik temannya berinisial Y yang sedang berada di luar kota. Pelaku hanya dititip dan akan diambil kembali saat pemilik Emon sudah kembali.

Dijelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat EL (pelaku) dan Emon (anjing) hendak pergi ke pantai Sanur. Posisi Emon diletakan di dashboard (pijakan kaki sepeda motor matic) dengan ujung tali dicantolkan pada di stang sepeda motor bagian kiri. 

Di perjalanan si Emon tiba-tiba ingin turun. Pelaku sudah berusaha menaikan kembali tapi Emon terus turun. Karena itu pelaku membiarkan Emon berlari agar tidak menjadi anjing yang malas. Menurut keterangan pelaku saat itu dia menyetir sepeda motor cukup pelan. Namun tak disangka, kondisi itu membuat kaki emon terluka karena ditarik paska.

"Pelaku tetap menjalankan sepeda motor dengan kecepatan rendah dan anjing tersebut ikut lari mengejar dan karena lehernya terikat tali yang dikaitkan di stang sehingga terlihat anjing tersebut terseret," terang Ida Ayu.

Berdasarkan rekam medis dari Klinik Hewan Anom pada 15 Mei 2023 dan disimpulkan bahwa Emon didiagnosa Vulnus Abrasio (luka yang mengenai lapisan kulit paling atas) karena gesekan kulit dengan permukaan yang kasar (aspal) dan gangguan fungsi liver.

"Emon saat ini sedang dalam pemeriksaan dan pengawasan di Klinik Dokter Anom di Denpasar Selatan," sambung Ida Ayu. 

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka yaitu Pasal 302 Ayat (1) ke 1e KUHP.  Tentang tindak pidana barang siapa tiada dengan maksud yang patut atau dengan melewati batas yang diijinkan untuk mencapai maksud sebagai itu sengaja menyakiti atau membikin cacat binatang atau merusakkan kesehatan Binatang dengan ancaman pidana penjara selama 3 bulan. (Rizal/*)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kritikan Fans Bali United Soal Usia Pemain, Stefano Cugurra: Saya Tidak Peduli

Kritikan Fans Bali United Soal Usia Pemain, Stefano Cugurra: Saya Tidak Peduli

Denpasar | Kamis, 18 Mei 2023 | 13:25 WIB

Alumni PDI Perjuangan Bali Bentuk Komunitas Sesepuh Banteng

Alumni PDI Perjuangan Bali Bentuk Komunitas Sesepuh Banteng

Denpasar | Kamis, 18 Mei 2023 | 13:00 WIB

Segera Dibentuk Polda Bali, Simak Apa Itu Polisi Banjar dan 3 Tugas Pokoknya

Segera Dibentuk Polda Bali, Simak Apa Itu Polisi Banjar dan 3 Tugas Pokoknya

Denpasar | Rabu, 17 Mei 2023 | 14:30 WIB

Gempar, Kejati Bali Siap Telusuri Dugaan Skandal Mahasiswa Titipan di Unud

Gempar, Kejati Bali Siap Telusuri Dugaan Skandal Mahasiswa Titipan di Unud

Denpasar | Rabu, 17 Mei 2023 | 09:55 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×