denpasar

Begini Kondisi Terkini si Emon Anjing Kecil yang Viral di Bali

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 18 Mei 2023 | 16:50 WIB
Begini Kondisi Terkini si Emon Anjing Kecil yang Viral di Bali
Kondisi anjing kecil yang diseret menggunakan motor (kolase foto)

Suara Denpasar - Beberapa waktu lalu sempat viral di Bali anjing kecil jenis atau ras pomeranian (POM) bernama Emon. Emon menjadi viral karena diseret oleh pengasuhnya berinisial EL (44) asal Jakarta dari atas motor pada tanggal 12 Mei 2023 siang.

Beberapa pecinta binatang telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Denpasar Selatan. Saat ini EL (pengasuh) yang menyeret anjing bernama Emon tersebut sedang dalam proses penyelidikan. 

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelaku anjing jenis POM tersebut adalah milik temannya berinisial Y yang sedang berada di luar kota. Pelaku hanya dititip dan akan diambil kembali saat pemilik Emon sudah kembali.

Dijelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat EL (pelaku) dan Emon (anjing) hendak pergi ke pantai Sanur. Posisi Emon diletakan di dashboard (pijakan kaki sepeda motor matic) dengan ujung tali dicantolkan pada di stang sepeda motor bagian kiri. 

Di perjalanan si Emon tiba-tiba ingin turun. Pelaku sudah berusaha menaikan kembali tapi Emon terus turun. Karena itu pelaku membiarkan Emon berlari agar tidak menjadi anjing yang malas. Menurut keterangan pelaku saat itu dia menyetir sepeda motor cukup pelan. Namun tak disangka, kondisi itu membuat kaki emon terluka karena ditarik paska.

"Pelaku tetap menjalankan sepeda motor dengan kecepatan rendah dan anjing tersebut ikut lari mengejar dan karena lehernya terikat tali yang dikaitkan di stang sehingga terlihat anjing tersebut terseret," terang Ida Ayu.

Berdasarkan rekam medis dari Klinik Hewan Anom pada 15 Mei 2023 dan disimpulkan bahwa Emon didiagnosa Vulnus Abrasio (luka yang mengenai lapisan kulit paling atas) karena gesekan kulit dengan permukaan yang kasar (aspal) dan gangguan fungsi liver.

"Emon saat ini sedang dalam pemeriksaan dan pengawasan di Klinik Dokter Anom di Denpasar Selatan," sambung Ida Ayu. 

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka yaitu Pasal 302 Ayat (1) ke 1e KUHP.  Tentang tindak pidana barang siapa tiada dengan maksud yang patut atau dengan melewati batas yang diijinkan untuk mencapai maksud sebagai itu sengaja menyakiti atau membikin cacat binatang atau merusakkan kesehatan Binatang dengan ancaman pidana penjara selama 3 bulan. (Rizal/*)

Baca Juga: Perkuat Indra Sjafri, 6 Nama dari PSIS dan Persis Bawa Timnas Raih Medali Emas SEA Games 2023

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI