Viral Suami Tak Memberi Skincare ke Istri Bisa Dipenjara 3 Tahun, Netizen Malaysia Ingin Jiplak UU Indonesia

Suara Denpasar

Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:38 WIB
Viral Suami Tak Memberi Skincare ke Istri Bisa Dipenjara 3 Tahun, Netizen Malaysia Ingin Jiplak UU Indonesia
Ilustrasi wanita memakai skincare. Viral Suami Tak Memberi Skincare ke Istri Bisa Dipenjara 3 Tahun, Netizen Malaysia Ingin Jiplak UU Indonesia ((Freepik/artursavronovvvv))

Suara Denpasar - Seorang pengacara bernama Koko Joseph Irianto membuat unggahan di Tiktok bahwa suami bisa dipenjara bila tidak memberi skincare kepada istrinya.

"Suami yang tidak memberi skin care ke istrinya berpotensi dipenjara 3 tahun!" tulis Koko Joseph di video dua hari lalu, dikutip Sabtu (3/6/2023).

Pengacara yang viral karena ganteng ini menyebutkan pasal yang bisa dipakai untuk menjerat suami yang tidak mau memberi skin care ke istrinya.

Dalam video 23 detik itu, dia kemudian menyebut pasal yang bisa dipakai, yakni Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).

"BELIKAN ISTRI KALIAN SKINCARE SEKARANG!" tulis Koko Joseph dalam captionnya.

Sontak banyak netizen penasaran apakah benar ada aturan seperti itu di Indonesia. Bahkan, video singkat ini sudah ditonton 7,4 juta kali, juga dikometari 24 ribu lebih netizen. 

"@bapakebocahbocah2 siap finansial mental baru rabi," kata @dhek_na94

"Alhamdulillah aku gak pernah nuntut apa-apa dari suami," jelas @diie223

"Serius??" tanya @mmhassyaassnaauli

baca juga

"Setuju," ujar @nenengyumai1

"Ngakak dah ada-ada aja, tapi nice lah," andas @aurrrz

"Hah, asli ada hukumnya? ya Allah... kok bisa harus seneng atau sedih nih aku," kata @reyfiti

"Dengar pak suami kena pasal nanti @riyansahputr," ujar @dianaaa yang mencolek suaminya.

"Aya-aya wae, aku lebih butuh beras ketimbang skincare," tandas @alesyaainifikar.

Penelusuran Suara Denpasar, pasal 45 ayat 1 UU KDRT berbunyi:  Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Denise Chariesta Akui Karma Hamil Tanpa Suami, Minta Maaf ke Ayu Dewi karena jadi Selingkuhan Regi Datau

Denise Chariesta Akui Karma Hamil Tanpa Suami, Minta Maaf ke Ayu Dewi karena jadi Selingkuhan Regi Datau

Denpasar | Jum'at, 02 Juni 2023 | 11:52 WIB

Hamil Tanpa Suami, Denise Chariesta Mengeluh Sesak Napas Malah Diingatkan Soal Karma

Hamil Tanpa Suami, Denise Chariesta Mengeluh Sesak Napas Malah Diingatkan Soal Karma

Denpasar | Rabu, 31 Mei 2023 | 13:47 WIB

Suami Robek Kemaluan Istri Pakai Tangan karena dari Ramadan sampai Lebaran Tak Diberi Jatah Begituan

Suami Robek Kemaluan Istri Pakai Tangan karena dari Ramadan sampai Lebaran Tak Diberi Jatah Begituan

Denpasar | Jum'at, 26 Mei 2023 | 09:16 WIB

Heboh! Birahi Memuncak, Suami Tega Robek Kemaluan Istri gegara Menolak Berhubungan Intim

Heboh! Birahi Memuncak, Suami Tega Robek Kemaluan Istri gegara Menolak Berhubungan Intim

Denpasar | Jum'at, 26 Mei 2023 | 08:47 WIB

Viral, Inilah Kisah Wanita Cantik Punya 2 Suami Hidup Rukun dalam Satu Atap hingga Ritual Mandi Kembang

Viral, Inilah Kisah Wanita Cantik Punya 2 Suami Hidup Rukun dalam Satu Atap hingga Ritual Mandi Kembang

Denpasar | Kamis, 25 Mei 2023 | 11:30 WIB

Terkini

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

×