Suara Denpasar - Tagihan utang yang dilakukan oleh Jusuf Hamka atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah akhirnya ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Lewat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempersilakan pengusaha itu menagih utang pemerintah atas perusahaannya secara langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut terungkap dalam pernyataan resmi Mahfud MD yang dikutip dari media sosial. Di mana, seperti diketahui bahwa Jusuf Hamka menyatakan dalam dokumen kesepakatan antara pemerintah dengan CMNP yang ditandatangani pada 2016.
Disebutkan bahwa pemerintah sepakat untuk membayarkan Rp 179,5 miliar ke CMNP. Namun, sampai saat ini pembayaran tak kunjung dilakukan pada sesuai perjanjian untuk pembayaran pertama pada tahun 2016 dan tahun 2017.
"Terkait dengan permintaan Bapak Yusuf Hamka agar Menkopolhukam membantu mencairkan tagihan utang pemerintah terhadap Bapak Yusuf Hamka karena pemerintah secara sah telah mempunyai hutang berdasarkan Keputusan pengadilan yang sudah inkrah," katanya dikutip denpasar.suara.com, Senin 12 Juni 2023.
"Maka saya sampaikan bahwa benar, Presiden Republik Indonesia telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran hutang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat," imbuhnya.
Perintah Presiden itu disampaikan secara resmi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei Tahun 2022 yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya keputusan Menkopolhukam nomor 63 tahun 2020 dia Tahun 2022 bertanggal 30 Juni.
Itu yang isinya itu untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan.
"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk sudah bersama kementerian keuangan Kejaksaan Agung kepolisian dan lain-lain. Termasuk dari menkumham itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar dan berdasar laporan kami tentang itu," ujarnya.
Baca Juga: Bongkar Harga Outfit Mahfud MD dari Atas sampai Bawah, Sepatu Harga Jutaan?
Selanjutnuya pada tanggal 13 Januari tahun 2023 Presiden Republik Indonesia kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet yang menyatakan supaya hutang kepada swasta dan kepada rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum yang tetap supaya dibayar.
Jelas Menkopolhukam, presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya hutang kita menagih dengan disiplin tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya hutang juga harus membayar itu perintah.
Jadi, jika nantinya memang benar ada utang pemerintah ke perusahaan Jusuf Hamka, maka pemerintah siap membayar.
"Kementerian Keuangan memang wajib membayar karena itu adalah kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah," tukasnya sembari menambahkan jika Jusuf Hamka membutuhkan memo atau surat untuk pencairan. Pihaknya tentu sesuai arahan presiden akan memberikan bantuan.