Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto Riza (kedua kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dalam sidang yang beragendakan pembelaan atau pledoi tersebut, Muhammad Kerry Ardianto menegaskan tidak pernah memberi perintah maupun melakukan intervensi dalam perkara yang menjeratnya.
Kerry mengaku awalnya tidak mengetahui detail perkara hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia baru memahami pokok dakwaan sekitar sepekan sebelum sidang dimulai, setelah menerima dan mempelajari berkas dakwaan setebal hampir 200 halaman dari jaksa.
Ia juga menyatakan bahwa selama persidangan 13 Oktober 2025 hingga 9 Februari 2026 tidak terbukti adanya perintah, intervensi, maupun aliran dana kepada dirinya. Kerry menilai tidak ada unsur untuk memperkaya diri atau merugikan negara, dan justru mengklaim tindakannya memberi manfaat bagi Pertamina. [Suara.com/Alfian Winanto]