Suara Denpasar - Ari Wibowo tetap keukeh untuk tidak membagi harta gono-gini bila ia telah resmi bercerai dengan Inge Anugrah. Hal itu merujuk dari surat perjanjian pra nikah pisah harta yang ditandatangani kedua belah pihak pada 2006 silam.
Ricky Saragih, kuasa hukum Ari Wibowo mengatakan bahwa seharusnya baik Ari maupun Inge sudah mengerti akan konsekuensi atas isi dalam surat perjanjian pra nikah tersebut.
Sekalipun kini Inge baru menyadari bahwa perjanjian pra nikah itu merugikannya karena ia tak mendapatkan harta apapun selama menjalani bahtera rumah tangga dengan Ari 17 tahun lamanya.
"Pemisahan harta itu sudah dibuat dan disepakati oleh para pihak pada Mei 2006, sebelum pernikahan terjadi. Kedua belah pihak sepakat dan mengerti konsekuensinya apa dari pernjanjian perkawinan itu," kata Ricky Saragih usai menjalani sidang cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Matamata.com pada Senin (12/6/2023).
Surat perjanjian pra nikah itu juga menjadi dasar hukum pihak Ari menolak adanya harta gono-gini dalam perceraiannya. Selain itu, menurutnya tidak ada pihak yang dirugikan dalam masalah ini.
"Harta yang diperoleh dalam perkawinan itu adalah harta yang diatur sebagaimana perjanjian itu sendiri. Jadi akan dilihat nanti harta itu atas nama siapa, kalau itu tertulis atas nama Ari, ya itu milik Ari, kalau itu atas nama Inge ya itu punya Inge," paparnya.
Ricky Saragih juga membantah kabar Inge tak memiliki harta saat cerai dengan Ari. Karena menurutnya, ada aset yang bisa dibawa Inge karena aset tersebut memang tertulis atas nama Inge.
"Sampai sekarang ada aset yang atas nama Inge," terang Ricky Saragih. Sayangnya, ia enggan menjabarkan aset apa saja yang tertulis atas nama Inge.
Baca Juga: Cek Fakta: Hamil 3 Bulan, Amanda Manopo Akhirnya Dipersunting Arya Saloka?