Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya

Rabu, 04 Februari 2026 | 14:41 WIB
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
Dokter Oky Pratama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Dokter kecantikan Oky Pratama melaporkan dugaan teror karangan bunga berisi fitnah ke Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2025.
  • Teror karangan bunga bermuatan intimidasi ini diterima korban secara berulang di kediamannya antara Juli hingga Agustus 2025.
  • Penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas dua terduga pengirim, namun proses hukum tetap berlanjut karena mediasi gagal.

Suara.com - Dokter kecantikan Oky Pratama melaporkan dugaan teror berupa kiriman karangan bunga bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/6090/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut laporan tersebut dilayangkan Oky Pratama pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu.

Dalam laporannya, Oky mengaku menerima sejumlah karangan bunga yang dinilai mengandung unsur teror dan intimidasi. Kiriman itu disebut terjadi berulang kali dalam rentang Juli hingga Agustus 2025 dan dikirim ke kediamannya.

"Jadi memang Dokter Oky Pratama melaporkan suatu peristiwa pada saat rumah ataupun tempatnya dikirim bunga papan, karangan bunga yang mengandung seperti teror, intimidasi. Itu dilaporkan Kamis 28 Agustus 2025," kata Budi kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Kasus tersebut kini ditangani Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi mengungkap telah mengantongi identitas pihak yang diduga sebagai pengirim karangan bunga

Penyidik bahkan sempat memfasilitasi mediasi terhadap dua terlapor berinisial HPS dan IW pada 8 Januari 2026. Namun, upaya itu gagal lantaran keduanya tidak menghadiri pertemuan.

"Sehingga proses masih terus berjalan, penyidik tengah melakukan koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Jadi proses perkara ini tetap berjalan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI