Suara Denpasar – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengatakan perairan Indonesia berpeluang dihampiri gelombang setinggi hingga empat meter dari 19 sampai 20 Juni 2023.
Melansir dari ANTARA, dalam kurun waktu tersebut gelombang setinggi 2,5 sampai empat meter berpeluang muncul di perairan Kepulauan Mentawai dan perairan Bengkulu barat Lampung. Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Meteorologi Maritim BMKG Eko Prasetyo di Jakarta, Senin (23/5/2023).
Selama periode itu, tinggi gelombang di Samudra Hindia barat Sumatera, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten-Jawa Timur, perairan selatan Bali-Lombok, serta Samudra Hindia selatan Banten-Nusa Tenggara Barat diperkirakan berkisar 2,5 sampai empat meter.
Sedangkan, tinggi gelombang di Selat Malaka bagian utara, perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat Pulau Simeulue-Kepulauan Nias, Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan, perairan selatan Sumbawa, perairan selatan Pulau Sumba, perairan Pulau Sawu, Laut Sawu bagian selatan, perairan selatan Kupang-Pulau Rote, Samudra Hindia Selatan Nusa Tenggara Timur, Laut Natuna Utara, Selat Makassar bagian selatan, dan perairan Kepulauan Selayar diperkirakan setinggi 1,25 sampai 2,5 meter.
Sementara itu, gelombang setinggi 1,25 sampai 2,5 meter juga berpotensi muncul di Laut Flores, perairan Wakatobi, perairan Manui-Kendari, Teluk Tolo, perairan selatan Kepulauan Banggai-Kepulauan Sula, perairan Pulau Buru-Pulau Ambon-Pulau Seram, Laut Seram, Laut Banda, perairan Kepulauan Sermata-Kepulauan Tanimbar, perairan Kepulauan Kai-Kepulauan Aru, perairan Sorong bagian selatan, perairan Fakfak-Kaimana, perairan Agats-Amamapare, Laut Arafuru, serta Samudra Pasifik utara Halmahera-Papua Barat.
Gelombang tinggi ini tentu berbahaya untuk keselamatan pelayaran. Sehingga, Eko Prasetya menghimbau warga yang beraktivitas di laut mewaspadai dampak gelombang tinggi.
Pengguna perahu nelayan perlu mewaspadai angin dengan kecepatan lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter. Sedangkan, operator kapal tongkang mewaspadai angin berkecepatan lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Sementara itu, operator kapal feri diimbau mewaspadai angin berkecepatan 21 knot lebih dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. Kemudian, operator kapal berukuran besar seperti kargo dan kapal pesiar diminta mewaspadai angin dengan kecepatan lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas empat meter. (*)
Baca Juga: Beda Sikap Gibran Rakabuming dan Dedi Mulyadi soal Wisuda TK-SD-SMP-SMA, Begini Katanya