Suara Denpasar – Dewan Pengawas KPK menemukan adanya pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 Miliar.
Nominal pungli tersebut ditemukan selama periode Desember 2021 hingga Maret 2022 dalam bentuk pungutan berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho memaparkan bahwa punguta liar tersebut dilakukan kepada para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
“Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan,” tutur Albertina Ho, dikutip dari Antaranews, Senin (19/6/223).
Ia menegaskan Dewan Pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Sehingga siapa pun yang terkibat, harus ditertibkan agar jumlah nominal dari korban tidak semakin bertambah.
“Itu baru jumlah sementara, kemungkinan akan bertambah lagi,” ujarnya.
Sayangnya, Dewan Pengawas KPK hanya memiliki otoritas hingga ranah kode etik. Sehingga mereka tidak bisa melakukan penyitaan maupun penggelegadan.
Karena ini sudah menyangkut masalah yang berkaitan dengan tindak pidana, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menuturkan pihaknya akan mendesak pimpinan KPK yang didampingi oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi untuk segera menindaklanjuti perkara ini.
“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” ujar Tumpak.
Sebelum diserahkan kepada pimpinan tertinggi KPK, mereka sebenarnya sudah menyerahkan segala masalah pidananya ke Direktur Penyelidikan sejak Selasa (16/5/2023) lalu. (*)