Telak, Jawaban Ketua PN Parigi Moutong yang Dampingi Sang Istri di PN Denpasar

Suara Denpasar

Senin, 19 Juni 2023 | 19:43 WIB
Telak, Jawaban Ketua PN Parigi Moutong yang Dampingi Sang Istri di PN Denpasar
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong Yakobus Manu (Istimewa)

Suara Denpasar - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong Yakobus Manu akhirnya angkat bicara untuk menjawab beragam tudingan minor yang dialamatkan kepada dirinya.

Dia menegaskan kehadirannya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang praperadilan dengan tersangka sang istri. Yakni Olfi Hargono terkait sengketa merk Fettucheese tidak ada melanggar kode etik seorang hakim.

Sebab, dirinya hadir di sana dalam status cuti resmi dan juga menjadi kuasa isedentil. "Benar saya adalah seorang hakim dan benar saya menghadiri sidang praperadilan di PN Denpasar," tegasnya kepada awak media, Senin 19 Juni 2023.

Kehadirannya juga sudah atas izin dan sepengetahuan atasannya langsung dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Pun diketahui oleh KPN Denpasar dan Kepala Pengawasan Mahkamah Agung di Jakarta.

"Tidak benar adanya berita yang menyatakan saya intervensi atau meneror atau mempengaruhi sidang di PN Denpasar. Saya hadir di sana sebagai kuasa isendentil dari istri saya," ulangnya lagi sembari menyatakan itu tidak melanggar kode etik pedoman prilaku hakim dan juga aturan perundang-undangan yang lain.

Dia menegaskan, dirinya mendampingi sang istri untuk mendapatkan keadilan di msga hukum. Sebab, penetapan tersangka terhadap sang istri dan juga Tan Alex Christanto tidak tepat.

Di mana merk Fettucheese sendiri (milik Bu Teni Hargono) tidak punya legal standing dalam memidanakan pihak lain, karena baru di daftarkan pada akhir November  2022 dan statusnya masih dalam proses.

Kedua, adalah status sang istri yang bekerja dengan Tan Alex. Dengan begitu, harusnya sang istri tidak tersangkut dalam kasus ini karena statusnya bekerja.

"Kami tegaskan bahwa pelapor adalah kakak kandung dari istri saya sendiri," tegasnya. Pihaknya sudah beberapa kali mengajak pelapor untuk mediasi. Namun, tidak ditanggapi dan menurut pengacaranya bahwa Tan Alex dan Olfi diminta untuk tidak bermain di kelas makanan yang sama. Jadi, permintaan itu tentu mereka tolak karena tidak ada perikatan dan melanggar hak asasi manusia.

baca juga

Selain mengajukan gugatan praperadilan, pihaknya juga akan melayangkan laporan kepada media yang memberitakan hal tidak benar serta mendeskreditkan dirinya. Sebab, pemberitaan itu dinilai tendensius dan tidak memberikan ruang hak jawab.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Merk Fettucheese Tanpa Legal Standing, Harusnya Perdata dan Bukan Pidana

Merk Fettucheese Tanpa Legal Standing, Harusnya Perdata dan Bukan Pidana

Denpasar | Senin, 19 Juni 2023 | 19:33 WIB

Begini Pernyataan Humas PN Denpasar Terkait Kehadiran Ketua PN Parigi Moutong

Begini Pernyataan Humas PN Denpasar Terkait Kehadiran Ketua PN Parigi Moutong

Denpasar | Senin, 19 Juni 2023 | 19:23 WIB

Terkini

Profil Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan yang Diduga Terima Amplop Dolar dari Eks Bupati Kuansing

Profil Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan yang Diduga Terima Amplop Dolar dari Eks Bupati Kuansing

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:11 WIB

Pusat Tes TOEFL dan Bahasa Asing Hadir di Makassar, Jangkau Sulawesi hingga Papua

Pusat Tes TOEFL dan Bahasa Asing Hadir di Makassar, Jangkau Sulawesi hingga Papua

Sulsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Manga Romantis The Dangers in My Heart Resmi Tamat dalam Tiga Chapter Lagi

Manga Romantis The Dangers in My Heart Resmi Tamat dalam Tiga Chapter Lagi

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:05 WIB

AC Panasonic Premium Inverter HU Series, AC Hemat Listrik, Cepat Dingin & Udara Lebih Bersih

AC Panasonic Premium Inverter HU Series, AC Hemat Listrik, Cepat Dingin & Udara Lebih Bersih

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Membaca Bu, Aku Ingin Pelukmu: Beratnya Rindu Ketika Ibu Tak Lagi Ada

Membaca Bu, Aku Ingin Pelukmu: Beratnya Rindu Ketika Ibu Tak Lagi Ada

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Gudang Buku dan Alat Musik SDN 04 Srengseng Sawah Terbakar, Petugas Damkar Tiba dalam 4 Menit

Gudang Buku dan Alat Musik SDN 04 Srengseng Sawah Terbakar, Petugas Damkar Tiba dalam 4 Menit

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:56 WIB

Saepul Rencanakan Mutilasi Depok Demi Gasak Motor Korban

Saepul Rencanakan Mutilasi Depok Demi Gasak Motor Korban

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:55 WIB

Jalan Hertasning Nyaris Rampung! Ini Update Terbaru Proyek Jalan Rp2,5 Triliun di Sulsel

Jalan Hertasning Nyaris Rampung! Ini Update Terbaru Proyek Jalan Rp2,5 Triliun di Sulsel

Sulsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:50 WIB

Dari Rival Jadi Ikon: Jejak Tajam Pemain 'Pengkhianat' di Persib dan Persebaya

Dari Rival Jadi Ikon: Jejak Tajam Pemain 'Pengkhianat' di Persib dan Persebaya

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:48 WIB

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Mutilasi Depok, Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Mutilasi Depok, Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:46 WIB

×