Suara Denpasar - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong Yakobus Manu akhirnya angkat bicara untuk menjawab beragam tudingan minor yang dialamatkan kepada dirinya.
Dia menegaskan kehadirannya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang praperadilan dengan tersangka sang istri. Yakni Olfi Hargono terkait sengketa merk Fettucheese tidak ada melanggar kode etik seorang hakim.
Sebab, dirinya hadir di sana dalam status cuti resmi dan juga menjadi kuasa isedentil. "Benar saya adalah seorang hakim dan benar saya menghadiri sidang praperadilan di PN Denpasar," tegasnya kepada awak media, Senin 19 Juni 2023.
Kehadirannya juga sudah atas izin dan sepengetahuan atasannya langsung dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Pun diketahui oleh KPN Denpasar dan Kepala Pengawasan Mahkamah Agung di Jakarta.
"Tidak benar adanya berita yang menyatakan saya intervensi atau meneror atau mempengaruhi sidang di PN Denpasar. Saya hadir di sana sebagai kuasa isendentil dari istri saya," ulangnya lagi sembari menyatakan itu tidak melanggar kode etik pedoman prilaku hakim dan juga aturan perundang-undangan yang lain.
Dia menegaskan, dirinya mendampingi sang istri untuk mendapatkan keadilan di msga hukum. Sebab, penetapan tersangka terhadap sang istri dan juga Tan Alex Christanto tidak tepat.
Di mana merk Fettucheese sendiri (milik Bu Teni Hargono) tidak punya legal standing dalam memidanakan pihak lain, karena baru di daftarkan pada akhir November 2022 dan statusnya masih dalam proses.
Kedua, adalah status sang istri yang bekerja dengan Tan Alex. Dengan begitu, harusnya sang istri tidak tersangkut dalam kasus ini karena statusnya bekerja.
"Kami tegaskan bahwa pelapor adalah kakak kandung dari istri saya sendiri," tegasnya. Pihaknya sudah beberapa kali mengajak pelapor untuk mediasi. Namun, tidak ditanggapi dan menurut pengacaranya bahwa Tan Alex dan Olfi diminta untuk tidak bermain di kelas makanan yang sama. Jadi, permintaan itu tentu mereka tolak karena tidak ada perikatan dan melanggar hak asasi manusia.
Baca Juga: Merk Fettucheese Tanpa Legal Standing, Harusnya Perdata dan Bukan Pidana
Selain mengajukan gugatan praperadilan, pihaknya juga akan melayangkan laporan kepada media yang memberitakan hal tidak benar serta mendeskreditkan dirinya. Sebab, pemberitaan itu dinilai tendensius dan tidak memberikan ruang hak jawab.