Suara Denpasar - Sidang praperadilan dengan agenda replik terkait sengketa merk Fettucheese yang ditangani Polda Bali kembali berlanjut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Di mana, salah satu tersangka yakni Tan Alex Christanto membeber beberapa kejanggalan dalam penanganan kasusnya oleh penyidik Polda Bali. Mulai dari awal kami di panggil untuk dimintai keterangan (masih LapDu) sampai menjadi tersangka hanya membutuhkan waktu 3 bulan 5 hari.
"Buat saya Ketika menerima surat penetapan Tersangka bak di sambar petir di siang bolong. Kami melihat beberapa prosedur yang terkesan buru-buru dan cenderung di paksakan," begitu katanya kepada awak media, Senin 19 Juni 2023.
Misal, sperti prosedur penggeledahannya cenderung di paksakan di hari yg sama. "Ketika kita selesai diperiksa sebagai saksi (pada waktu itu sudah pukul 5 sore), surat-surat yang berhubungan dengan penggeladahan sudah siap disore itu juga. Kami sempat minta besok saja namun ada kata-kata ini perintah atasan harus hari ini juga," imbuhnya.
Dia dan kuasa hukumnya bersikeras menolak dan mengatakan kalo sore ini saya tidak bisa mendampingi akhirnya ditunda di kemudian hari.
Awalnya hanya tujuannya mengambil beberapa contoh produk dan seluruh kemasan. Namun beberapa barang yang tidak ada hubungannya dengan sengketa merk pun disita. "Lagi-lagi kata Perintah Atasan," ujarnya soal tanggapan polisi.
Untuk itu pihaknya berjuang mancari keadilan dengan melakukan praperadilan. "Penetapan saya TAC dan Bu Olfi sebagai tersangka kasus sengketa Merk oleh Polda Bali jelas-jelas cacat hukum," tandasnya.
Alasan pertama, Merk Fettucheese sendiri (milik Bu Teni Hargono) tidak punya legal standing dalam memidanakan pihak lain, karena baru di daftarkan pada akhir November 2022 dan statusnya masih dalam proses.
"Belum terbit sertifikat arena merek Fettucheese belum bersertifikat, maka penetapan tersangka atas saya TAC dan Bu Olfi jelas tidak berdasarkan hukum, atau setidak-tidaknya dianggap premature karena merk Fettucheese belum memiliki perlindungan hukum," paparnya.
Baca Juga: Menang Praperadilan Lawan Unud, Kejati Bali Malah Lembek
Kedua, bahwa dari keterangan ahli Kemenkumham, ternyata diketahui bahwa penyelesaian sengeketa atas merek bukan saja dapat melalui proses pidana, namun juga melalui proses administrasi (dalam bentuk pengajuan sanggahan/keberatan di Kemenkumkan) dan perdata khusus (melalui gugatan di Pengadilan Niaga).
Sehingga sesuai dengan keterangan ahli hukum Pidana Dr. Gede Made Swardhana, SH, MH, maka seharusnya jika terjadi sengketa merek maka harus diupayakan penyelesaian secara administrasi dan perdata niaga terlebih dahulu, baru jika memang tidak ada upaya lagi barulah berlanjut ke penyelesaian secara pidana. Hal ini bersesuaian dengan sifat proses pidana yaitu ultimum remedium, di mana pemidanaan adalah obat terakhir yang dipakai untuk menyelesaikan suatu sengketa.
Contoh : Merk2 ternama seperti AQUA, ayam geprek Ruben Onsu dan beberapa merk besar lainnya, semua melalui proses perdata tidak sampai ke pidana. "Perlu diketahui, tidak ada niatan sama sekali untuk mengambil bisnis ibu Teni seperti yg di beritakan, Bu Teni sudah emulai bisnisnya dari tahun 2015.
Itu pun bisnis bu Teni bisa besar sampai sekarang tidak lain dari campur tangan Bu Olfi yg bekerja disana dari tahun 2105 sampai 2017. Kami baru memulai bisnis ini akhir tahun 2022. Dan juga resep dari Fettucheese itu berawal dari Bu Werni (mama dari Bu Olfi dan Bu Teni) yang diajarkan kepada Bu Olfi dan kemudian Bu Olfi mengajarkannya kepada Bu Teni. Itu cerita yg sebenarnya," tukasnya. ***