Jadi Tersangka, Gusti Made Kadiana Tuding Penyidik Polda Bali Tak Miliki Dua Alat Bukti

Suara Denpasar

Rabu, 21 Juni 2023 | 08:57 WIB
Jadi Tersangka, Gusti Made Kadiana Tuding Penyidik Polda Bali Tak Miliki Dua Alat Bukti
Jadi Tersangka, Gusti Made Kadiana Tuding Penyidik Polda Bali Tak Miliki Dua Alat Bukti (suara denpasar)

Suara Denpasar - Belakangan makin banyak masyarakat yang mengajukan keberatan atas penetapan mereka sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Ini juga menjadi kabar gembira melek hukum masyarakat Bali makin tinggi.

Seperti halnya dalam kasus dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Kabupaten Badung. Tak hanya I Wayan Disel Astawa yang menempuh praperadilan.

Hal yang sama juga dilakukan oleh suami dari Anggota Dewan Badung Ni Ketut Suweni, SE, yakni Gusti Made Kadiana.

Tokoh Ungasan ini menempuh jalur Praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang berlangsung di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, (20/6/2023).

Kadiana selaku pemohon diwakili oleh kuasa hukum Norman Al Farrizsy. Sedangkan Termohon Kapolda, cq Direskirim Polda Bali, dihadiri dihadiri Bidkum Polda Bali yakni AKBP Imam Ismail.

Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Tunggal I Putu Aggus Suantara, Kuasa Hukum dari Kadiana menyampaikan beberapa poin.

Berdalih, ada perubahan uraian ditambahkan pada Posita. "Ada perubahan uraian yang harus ditambahkan pata Posita yang mulia. Sifatnya revisi," lapor kuasa hukum kepada majelis hakim.

Walaupun demikian, dalam beberapa poin yang dibacakan permohonan dari Pemohon menegaskan penetapan tersangka tidak sah.

"Kurang dua alat bukti sehingga penetapan tersangka tidak sah," tegasnya dalam surat permohonan. Sidang akan dilanjutkan, Rabu 21 Juni 2023.

baca juga

Ditemui usai sidang, Norman Al Farrizsy mengatakan, sangat tidak sependapat dengan penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali.

Sehingga ia selaku kuasa hukum memperjuangkan hak kliennya.  Pihaknya berpendapat bahwa termohon tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Walaupun demikian, dia tidak merinci apa saja dua alat bukti yang dimaksud. Namun sang kuasa hukum mengatakan, pihaknya tunggu hasilnya saat putusan nanti agar tidak mendahului putusan hakim.

Untuk diketahui, dua dari lima tersangka reklamasi Pantai Melasti, absen  dalam sidang Praperadilan terhadap Polda Bali. Keduanya adalah I Wayan Disel Astawa dan Gusti Made Kadiana.

Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa, Jumat lalu (9/6), menyatakan terlag terdata dalam register 6 juni 2023, pengajuan praperadilan oleh I Wayan Disel Astawa telah terdaftar dgn register 15/Pid.Pra/2023/PN Dps. Dan Gusti Made Kadiana dengan no reg 16/Pid.Pra./2023/PN Dps. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebelum Jadi Tersangka, Oknum Polda Bali Desak Dirut PT Tebing Mas Jual Tanah

Sebelum Jadi Tersangka, Oknum Polda Bali Desak Dirut PT Tebing Mas Jual Tanah

Denpasar | Sabtu, 17 Juni 2023 | 08:53 WIB

Dirut PT Tebing Mas Estate Bongkar Oknum Perwira Polda Bali Jadi Broker

Dirut PT Tebing Mas Estate Bongkar Oknum Perwira Polda Bali Jadi Broker

Denpasar | Sabtu, 17 Juni 2023 | 07:48 WIB

Dijadikan Tersangka, Disel Astawa Akhirnya Melawan

Dijadikan Tersangka, Disel Astawa Akhirnya Melawan

Denpasar | Jum'at, 09 Juni 2023 | 18:13 WIB

Terkini

Asing Kabur Bawa Duit 5 Miliar Dolar, Investor Ritel Jadi Pahlawan IHSG

Asing Kabur Bawa Duit 5 Miliar Dolar, Investor Ritel Jadi Pahlawan IHSG

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 06:51 WIB

6 Shio yang Membawa Keberuntungan 3 Juli 2026: Rezeki, Cinta, dan Kebahagiaan Datang

6 Shio yang Membawa Keberuntungan 3 Juli 2026: Rezeki, Cinta, dan Kebahagiaan Datang

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 06:49 WIB

Lenovo Rilis Edisi Khusus FIFA World Cup 2026 untuk Yoga, Legion, dan Legion Tab Terbatas!

Lenovo Rilis Edisi Khusus FIFA World Cup 2026 untuk Yoga, Legion, dan Legion Tab Terbatas!

Tekno | Jum'at, 03 Juli 2026 | 06:48 WIB

Israel Akan Batasi Azan Berkumandang di Masjid

Israel Akan Batasi Azan Berkumandang di Masjid

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 06:46 WIB

Pertamina Marine Engineering Cetak Laba Bersih Rp 13,32 Miliar

Pertamina Marine Engineering Cetak Laba Bersih Rp 13,32 Miliar

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 06:42 WIB

David Alaba: Timnas Spanyol Terlalu Kuat!

David Alaba: Timnas Spanyol Terlalu Kuat!

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 06:38 WIB

4 Fakta Menarik Spanyol vs Austria, La Furia Roja Mulus ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

4 Fakta Menarik Spanyol vs Austria, La Furia Roja Mulus ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 06:30 WIB

Piala Dunia 2026 Diatur? Ada Dugaan FIFA Kunci Argentina sebagai Juara

Piala Dunia 2026 Diatur? Ada Dugaan FIFA Kunci Argentina sebagai Juara

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 06:05 WIB

Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam

Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 05:30 WIB

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:28 WIB

×