- DPR mendesak aparat penegak hukum menyelidiki dugaan penistaan agama terkait penggunaan hafalan Al-Qur'an untuk promosi minuman keras.
- Tim Hukum Muslim telah melaporkan kasus ersebut ke Polda Metro Jaya.
- Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyelenggara dan pemandu acara.
Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina menyoroti penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai gimmick marketing dalam sebuah festival musik di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penistaan agama dalam video yang viral di media sosial tersebut.
Selly menilai penggunaan ayat Al-Qur’an untuk mempromosikan minuman keras tidak dapat semata-mata dianggap sebagai kreativitas pemasaran.
Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi melukai perasaan umat Islam karena Al-Qur’an merupakan kitab suci yang memiliki kedudukan sakral.
“Aparat harus turun tangan, periksa fakta, periksa konteks, siapa pembuatnya, siapa penyelenggaranya, apa tujuan dibuatnya, dan bagaimana konten itu disebarluaskan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Selly kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Dalam video yang beredar memperlihatkan sebuah stan minuman alkohol memberikan hadiah berupa minuman keras kepada orang yang mampu menghafalkan surah Ad-Dhuha.
Selly menegaskan agama tidak semestinya digunakan sebagai alat promosi produk, terlebih produk yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama.
“Kita harus membedakan kreativitas dalam promosi dengan tindakan yang justru merendahkan simbol dan kesakralan agama,” tegasnya.
Ketua Bidang Kesejahteraan Sosial Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) tersebut juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh menjadi alasan untuk menerobos batas penghormatan terhadap agama.
Ia meminta setiap penggunaan simbol keagamaan di ruang publik dilakukan dengan sensitivitas dan tanggung jawab.
Selly juga meminta aparat menelusuri pihak yang membuat dan menyebarluaskan konten tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain proses hukum, pemerintah dan lembaga terkait diminta memperkuat pengawasan terhadap promosi minuman beralkohol, khususnya yang menggunakan simbol agama.
“Jangan sampai agama dijadikan gimmick marketing. Apalagi Al-Qur’an dipertentangkan atau dipertukarkan secara simbolik dengan minuman keras. Ini sangat tidak mendidik dan berbahaya apabila dianggap sebagai sesuatu yang normal,” tegasnya.

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Tim Hukum Muslim sebelumnya telah melaporkan lima pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama dalam kegiatan festival musik "The Sounds Project" di kawasan Ancol.
Lima pihak yang dilaporkan terdiri atas penyelenggara acara, produsen minuman keras, dua orang pembawa acara atau MC, serta perempuan yang melafalkan Al-Qur’an untuk mendapatkan satu botol minuman keras.
Pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya rekaman video dalam flashdisk dan dokumen tangkapan layar terkait peristiwa tersebut.
Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Agustus 2026.
Pihak kepolisian telah menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak penyelenggara dan pemandu acara atau MC untuk mengetahui konteks serta rangkaian kegiatan yang terekam dalam video viral tersebut.