Setengah Bulan, Disel Astawa Belum Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 21 Juni 2023 | 09:09 WIB
Setengah Bulan, Disel Astawa Belum Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka
Potret jalannya sidang praperadilan I Wayan Disel Astawa di Pengadilan Negeri Denpasar (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Penyidik Polda Bali dinilai sewenang-wenang dalam penanganan kasus dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti.

Sebab, setengah bulan lebih I Wayan Disel Astawa dalam statusnya sebagai Bendesa Adat Ungasan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, belum juga menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka.

"Ini adalah keseweng-wenangan. Bahkan sampai saat ini, I Wayan Disel Astawa belum terima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Bali," kata kuasa hukum Disel Astawa yakni I Made Parwata di dampingi rekan Wayan Adi Aryanta

Sidang Praperadilan dengan Termohon Kapolda Bali, CQ Direskirim, menyangkut kasus Reklamasi Pantai Melansti menggunakan dana Rp 4 miliar dan Rp 5 miliar untuk sumbangan ke Desa Adat Ungasan, dimulai.

Berlangsung di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/6/2023). Ini terkait status tersangka pemohon, Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa, S.E. 

Sedangkan pihak termohon dihadiri Bidkum Polda Bali yakni AKBP Imam Ismail, S.H.,M.H. Kompol I Ketut Soma Adnaya, S.H., M.H. AKP I Putu Eka Adi Putra. S.H.. IPTU Bagus M.S. Putera, S.H. dan IPTU Dwi NGK GD Anom  Uragada, S.H.

Pun Kasat Pol PP Badung Drs. I Gusti Agung Ketur Suryanegara, M.Si, sebagai pelapor ikut menyaksikan persidangan. Dalam fakta persidangan dengan agenda pendaftaran kuasa dan pembacaan permohonan dari Pemohon ini, dipimpin Hakim Tunggal Yogi Rachmawati, S.H., dan Panitera Ni Ketut Sri Menawati. Kuasa hukum pemohon beberkan balasan poin. Intinya penetapan tersangka itu tidak sah dan prematur, karena tertidak cukup bukti.

"Pemohon ketahui adanya penetapan tersangka ini dari media, lantara ada jumpa pers oleh Polda Bali," sebut Adi Aryanta. 

Perbuatannya Jero Bendesa dikatakan sah, karena dasarnya adalah paruman. Karena itu, diyakini bahwa tindakan kliennya hanya sebatas atminastratif. "Ya, sebenarnya tidak dapat dipidana. Dengan fakta hukum yang dibacakan. Bendesa Adat Ungasan berhak mengelola pesisir," lagi timpal penasihat hukum. 

Hakim Tunggal Yogi Rachmawati memberikan kesempatan kepada termohon untuk berikan tatanggapan. Direspons AKBP Imam Ismail, pihaknya meminta waktu, dan akan berikan jawaban pada agenda persidangan berikut.

Baca Juga: Ditanya Disel Astawa Sakit atau Terima Uang dari Investor? Kuasa Hukumnya Tak Menjawab

"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari kami selaki Termohon. Akan kami jawab besok, Rabu 21 Juni 2023 sekitar pukul 10.00," jawab AKBP Imam Ismail kepada awak media. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI