Setengah Bulan, Disel Astawa Belum Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka

Suara Denpasar

Rabu, 21 Juni 2023 | 09:09 WIB
Setengah Bulan, Disel Astawa Belum Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka
Potret jalannya sidang praperadilan I Wayan Disel Astawa di Pengadilan Negeri Denpasar (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Penyidik Polda Bali dinilai sewenang-wenang dalam penanganan kasus dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti.

Sebab, setengah bulan lebih I Wayan Disel Astawa dalam statusnya sebagai Bendesa Adat Ungasan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, belum juga menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka.

"Ini adalah keseweng-wenangan. Bahkan sampai saat ini, I Wayan Disel Astawa belum terima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Bali," kata kuasa hukum Disel Astawa yakni I Made Parwata di dampingi rekan Wayan Adi Aryanta

Sidang Praperadilan dengan Termohon Kapolda Bali, CQ Direskirim, menyangkut kasus Reklamasi Pantai Melansti menggunakan dana Rp 4 miliar dan Rp 5 miliar untuk sumbangan ke Desa Adat Ungasan, dimulai.

Berlangsung di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/6/2023). Ini terkait status tersangka pemohon, Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa, S.E. 

Sedangkan pihak termohon dihadiri Bidkum Polda Bali yakni AKBP Imam Ismail, S.H.,M.H. Kompol I Ketut Soma Adnaya, S.H., M.H. AKP I Putu Eka Adi Putra. S.H.. IPTU Bagus M.S. Putera, S.H. dan IPTU Dwi NGK GD Anom  Uragada, S.H.

Pun Kasat Pol PP Badung Drs. I Gusti Agung Ketur Suryanegara, M.Si, sebagai pelapor ikut menyaksikan persidangan. Dalam fakta persidangan dengan agenda pendaftaran kuasa dan pembacaan permohonan dari Pemohon ini, dipimpin Hakim Tunggal Yogi Rachmawati, S.H., dan Panitera Ni Ketut Sri Menawati. Kuasa hukum pemohon beberkan balasan poin. Intinya penetapan tersangka itu tidak sah dan prematur, karena tertidak cukup bukti.

"Pemohon ketahui adanya penetapan tersangka ini dari media, lantara ada jumpa pers oleh Polda Bali," sebut Adi Aryanta. 

Perbuatannya Jero Bendesa dikatakan sah, karena dasarnya adalah paruman. Karena itu, diyakini bahwa tindakan kliennya hanya sebatas atminastratif. "Ya, sebenarnya tidak dapat dipidana. Dengan fakta hukum yang dibacakan. Bendesa Adat Ungasan berhak mengelola pesisir," lagi timpal penasihat hukum. 

Hakim Tunggal Yogi Rachmawati memberikan kesempatan kepada termohon untuk berikan tatanggapan. Direspons AKBP Imam Ismail, pihaknya meminta waktu, dan akan berikan jawaban pada agenda persidangan berikut.

baca juga

"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari kami selaki Termohon. Akan kami jawab besok, Rabu 21 Juni 2023 sekitar pukul 10.00," jawab AKBP Imam Ismail kepada awak media. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditanya Disel Astawa Sakit atau Terima Uang dari Investor? Kuasa Hukumnya Tak Menjawab

Ditanya Disel Astawa Sakit atau Terima Uang dari Investor? Kuasa Hukumnya Tak Menjawab

Denpasar | Rabu, 21 Juni 2023 | 09:05 WIB

Jadi Tersangka, Gusti Made Kadiana Tuding Penyidik Polda Bali Tak Miliki Dua Alat Bukti

Jadi Tersangka, Gusti Made Kadiana Tuding Penyidik Polda Bali Tak Miliki Dua Alat Bukti

Denpasar | Rabu, 21 Juni 2023 | 08:57 WIB

Terkini

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:28 WIB

Invasi Suporter Argentina di Miami! Tiket Selangit dan Ancaman Keamanan Bayangi Laga 32 Besar

Invasi Suporter Argentina di Miami! Tiket Selangit dan Ancaman Keamanan Bayangi Laga 32 Besar

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:23 WIB

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:05 WIB

Mikel Oyarzabal Jadi Pembeda! Spanyol Ungguli Austria 1-0 di Babak 32 Besar

Mikel Oyarzabal Jadi Pembeda! Spanyol Ungguli Austria 1-0 di Babak 32 Besar

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:58 WIB

Oliver Kahn Murka! Tuding Jerman di Piala Dunia 2026 Dihuni Pemain Mental Tempe

Oliver Kahn Murka! Tuding Jerman di Piala Dunia 2026 Dihuni Pemain Mental Tempe

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:43 WIB

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:30 WIB

Momen Langka! Lionel Messi Tertawa Ngakak saat Diperiksa Petugas Bandara

Momen Langka! Lionel Messi Tertawa Ngakak saat Diperiksa Petugas Bandara

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:11 WIB

Sisi Lain Bomber Norwegia Antonio Nusa, Ternyata Penulis Buku Best Seller

Sisi Lain Bomber Norwegia Antonio Nusa, Ternyata Penulis Buku Best Seller

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 01:52 WIB

Psywar Jelang Portugal vs Kroasia, Cristiano Ronaldo Disebut Impoten

Psywar Jelang Portugal vs Kroasia, Cristiano Ronaldo Disebut Impoten

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 01:45 WIB

Virgil Van Dijk Batal Gantung Sepatu? Sosok Arne Slot Jadi Kunci

Virgil Van Dijk Batal Gantung Sepatu? Sosok Arne Slot Jadi Kunci

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 01:29 WIB

×