Setengah Bulan, Disel Astawa Belum Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 21 Juni 2023 | 09:09 WIB
Setengah Bulan, Disel Astawa Belum Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka
Potret jalannya sidang praperadilan I Wayan Disel Astawa di Pengadilan Negeri Denpasar (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Penyidik Polda Bali dinilai sewenang-wenang dalam penanganan kasus dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti.

Sebab, setengah bulan lebih I Wayan Disel Astawa dalam statusnya sebagai Bendesa Adat Ungasan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, belum juga menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka.

"Ini adalah keseweng-wenangan. Bahkan sampai saat ini, I Wayan Disel Astawa belum terima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Bali," kata kuasa hukum Disel Astawa yakni I Made Parwata di dampingi rekan Wayan Adi Aryanta

Sidang Praperadilan dengan Termohon Kapolda Bali, CQ Direskirim, menyangkut kasus Reklamasi Pantai Melansti menggunakan dana Rp 4 miliar dan Rp 5 miliar untuk sumbangan ke Desa Adat Ungasan, dimulai.

Berlangsung di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/6/2023). Ini terkait status tersangka pemohon, Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa, S.E. 

Sedangkan pihak termohon dihadiri Bidkum Polda Bali yakni AKBP Imam Ismail, S.H.,M.H. Kompol I Ketut Soma Adnaya, S.H., M.H. AKP I Putu Eka Adi Putra. S.H.. IPTU Bagus M.S. Putera, S.H. dan IPTU Dwi NGK GD Anom  Uragada, S.H.

Pun Kasat Pol PP Badung Drs. I Gusti Agung Ketur Suryanegara, M.Si, sebagai pelapor ikut menyaksikan persidangan. Dalam fakta persidangan dengan agenda pendaftaran kuasa dan pembacaan permohonan dari Pemohon ini, dipimpin Hakim Tunggal Yogi Rachmawati, S.H., dan Panitera Ni Ketut Sri Menawati. Kuasa hukum pemohon beberkan balasan poin. Intinya penetapan tersangka itu tidak sah dan prematur, karena tertidak cukup bukti.

"Pemohon ketahui adanya penetapan tersangka ini dari media, lantara ada jumpa pers oleh Polda Bali," sebut Adi Aryanta. 

Perbuatannya Jero Bendesa dikatakan sah, karena dasarnya adalah paruman. Karena itu, diyakini bahwa tindakan kliennya hanya sebatas atminastratif. "Ya, sebenarnya tidak dapat dipidana. Dengan fakta hukum yang dibacakan. Bendesa Adat Ungasan berhak mengelola pesisir," lagi timpal penasihat hukum. 

Hakim Tunggal Yogi Rachmawati memberikan kesempatan kepada termohon untuk berikan tatanggapan. Direspons AKBP Imam Ismail, pihaknya meminta waktu, dan akan berikan jawaban pada agenda persidangan berikut.

"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari kami selaki Termohon. Akan kami jawab besok, Rabu 21 Juni 2023 sekitar pukul 10.00," jawab AKBP Imam Ismail kepada awak media. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditanya Disel Astawa Sakit atau Terima Uang dari Investor? Kuasa Hukumnya Tak Menjawab

Ditanya Disel Astawa Sakit atau Terima Uang dari Investor? Kuasa Hukumnya Tak Menjawab

| Rabu, 21 Juni 2023 | 09:05 WIB

Jadi Tersangka, Gusti Made Kadiana Tuding Penyidik Polda Bali Tak Miliki Dua Alat Bukti

Jadi Tersangka, Gusti Made Kadiana Tuding Penyidik Polda Bali Tak Miliki Dua Alat Bukti

| Rabu, 21 Juni 2023 | 08:57 WIB

Terkini

Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush

Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush

Sumsel | Kamis, 02 April 2026 | 23:26 WIB

Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih

Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih

Sumsel | Kamis, 02 April 2026 | 23:04 WIB

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!

Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!

Bogor | Kamis, 02 April 2026 | 22:47 WIB

Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering

Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering

Jakarta | Kamis, 02 April 2026 | 22:45 WIB

1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL

1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL

Jakarta | Kamis, 02 April 2026 | 22:22 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu

Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu

Banten | Kamis, 02 April 2026 | 22:07 WIB

20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama

20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama

Video | Kamis, 02 April 2026 | 22:05 WIB

Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU

Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU

Jawa Tengah | Kamis, 02 April 2026 | 22:01 WIB