Suara Denpasar - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali membuat inovasi baru dengan membuat Do and Don't versi digital. Setiap wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali diwajibkan melakukan scan barcode Do and Don't yang ditempel disejumlah titik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
"Do and Dont dalam bentuk barcode kini di dihadirkan di setiap stand bandara. Setiap wisatawan yang masuk Bali diwajibkan untuk melakukan scan barkode Do and Don't," ungkap Sugito, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).
Disebut inovasi lantaran sebelumnya dicetak dalam bentuk flyer atau pamflet yang diselipkan ke dalam paspor wisatawan.
Do and Don't versi digital itu dijelaskan agar mempermudah wisatawan mempelajari apa saja yang boleh dan tidak boleh selama berliburan di Bali. Ketika discan semua ketentuan boleh dan tidak boleh akan muncul di handphone wisatawan.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan menjelaskan barcode Do and Don't saat ini dibuat dalam 3 bahasa yaitu bahasa Mandarin, India Dan inggris.
"Kami buat barcode Do and Don't dalam tiga bahasa, Mandarin, India dan inggris itu berdasarkan banyaknya kunjungan dari negara tersebut. Kalau bahasa inggris merupakan bahasa internasional yang banyak di gunakan para wisatawan asing," jelas Barron Ichsan.
Barron Ichsan mengatakan barcode Do and Don't itu untuk mempermudah akses wisatawan mengetahui aturan selama berliburan di Bali. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir adanya WNA yang berlaku tidak terpuji selama di Bali.
"Do and Don't barcode ini merupakan murni inovasi Kanwil Kumham melalui divisi keimigrasian supaya lebih mudah diakses oleh WNA. Kita melakukan sosialisasi kepada seluruh wisatawan yang masuk ke Bali dengan harapan pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat bisa terwujud," tandasnya. (*/Dinda)
Baca Juga: Orientasi Bacaleg NasDem se-Bali Julie Laiskodat Serukan Bersatu Berjuang Menang