denpasar

Posting Kata-kata Kotor dan Lecehkan Profesi Wartawan, Seorang Warga Situbondo Dipolisikan

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 21 Juni 2023 | 20:14 WIB
Posting Kata-kata Kotor dan Lecehkan Profesi Wartawan, Seorang Warga Situbondo Dipolisikan
Posting Kata-kata Kotor dan Lecehkan Profesi Wartawan, Seorang Warga Situbondo Dipolisikan

Suara Denpasar - Akun facebook bernama Hafidz Bramasta yang diketahui merupakan warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Situbondo, dilaporkan ke Polres Situbondo, sebab dianggap telah melecehkan profesi wartawan, dengan memposting kata-kata kotor di media sosial.

Korban pelecehan profesi itu bernama Humaidi, salah satu wartawan media cetak, ia didampingi pengacaranya Supriyono melaporkan akun Facebook Hafidz Bramasta ke SPKT Polres Situbondo pada Rabu (21/06/2023).

"Selain memposting kata-kata yang tidak pantas di akun Facebooknya, terlapor HF terkesan merendahkan profesi wartawan, dengan melontarkan kata-kata yang tidak pantas, saat dikonfirmasi klien kami di Mapolres Situbondo," kata Supriyono yang dilansir Suara Indonesia.

Menurut pengacara kondang tersebut, aksi pelecehan itu berawal ketika Humaidi menulis berita tentang Hafidz Bramasta, yang dilaporkan atas kasus dugaan penipuan terhadap beberapa warga.

Lebih lanjut, ketika bertemu di luar ruangan penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo, terlapor Hafidz Bramasta langsung marah-marah dan mengucapkan kata-kata kotor yang tidak pantas kepada wartawan dan terkesan merendahkan profesi kuli tinta tersebut.

"Ini merupakan pelecehan terhadap profesi seorang wartawan. Apalagi wartawannya adalah anggota PWI. Makanya, kasus pelecehan profesi wartawan ini adukan ke Mapolres Situbondo," tambah pria yang juga berprofesi sebagai dosen ini.

Lebih jauh, Supriyono mengatakan bahwa dirinya juga telah melakukan diskusi dengan pihak Satreskrim Polres Situbondo. Bahwa, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor ini melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3).

"Diduga terlapor ini, sudah melecehkan nama baik seorang wartawan dengan tulisan yang tidak pantas. Itupun dilakukan di kolom komentar grup Medsos Facebook,'' bebernya.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan bahwa pemilik akun Facebook Hafidz Bramasta telah dilaporkan oleh seorang wartawan media cetak di Situbondo yang didampingi kuasa hukumnya, karena diduga melecehkan profesi wartawan.

Baca Juga: Demi Naikkan Pamor Wasit, Ketum PSSI Erick Thohir Tegaskan Seleksi Wasit Liga 1 Libatkan JFA

"Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi, termasuk terlapor HF, untuk dilakukan klarifikasi," tutupnya.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI