Sadis! Tak Ada Raut Penyesalan Usai Memenggal Kepala Wanita di Klaten, Turah Malah Ngaku Puas Menghabisi Korban

Suara Denpasar

Kamis, 22 Juni 2023 | 23:25 WIB
Sadis! Tak Ada Raut Penyesalan Usai Memenggal Kepala Wanita di Klaten, Turah Malah Ngaku Puas Menghabisi Korban
Sadis! Tak Ada Raut Penyesalan Usai Memenggal Kepala Wanita di Klaten, Turah Malah Ngaku Puas Menghabisi Korban (Suara.com)

 Suara DenpasarTurah alias Daud (40) mengaku tidak ada penyesalan penyesalan usai membunuh serta memenggal kepala wanita yang juga rekan kerjanya berinisial Ralias D di Klaten, Jawa Tengah. 

Alih-alih menyesal ia justru malah mengaku puas karena telah melampiaskan rasa sakit hatinya. 

Peristiwa pembunuhan ini bermula gara-gara Turah tak terima dituduh mencuri uang Rp20 ribu oleh korban yang tinggal serumah di kontrakan dengan pelaku di Dusun Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo. 

Aksi keji yang tergolong sadis ini dilakukan pada Kamis (22/6/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Kasus pun terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke polisi. 

“Sekitar pukul 05.00 WIB, polres mendapat informasi dari Polsek Kota tentang informasi dari seseorang mengaku bernama Turah. Ia mengaku telah melakukan pembunuhan di Desa Nangsri,” ungkap Kapolres Klaten AKBP Warsono, dikutip dari moots.suara.com, Kamis (22/6). 

Dari laporan itulah, Satresktrim Polres Klaten kemudian langsung mendatangi TKP. Dan, benar saja, polisi langsung menemukan mayat wanita dengan kondisi kepala terpenggal. 

Parahnya lagi, saat rilis kasus di Mapolres Klaten, tak ada raut penyesalan di wajah Turah. Ia juga tampak tenang dan tegas menyatakan puas telah menghabisi nyawa korban.

“Enggak,” jawab Turah saat ditanya apakah ada penyesalan usai membunuh korban. 

Turah pun mengaku bahwa ia telah merencanakan pembunuhan korban. Namun, awalnya ia tak berpikir akan sampai memutilasinya. 

baca juga

Saat itu Turah merasa kesetanan melampiaskn sakit hatinya sampai memenggal kepala korban. Namun, ia malah mengaku puas. 

“Kalau niat (mutilasi) enggak. Intinya biar saya puas saja,” katanya. 

Atas kasus pembunuhan sekaligus mutilasi ini, Turah kini terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sekurang-kurangnya 20 tahun. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Miris! Tak Terima Ditagih Uang Kas, Siswi SMP di Mojokerto Dibunuh Lalu Diperkosa Teman Sekelasnya

Miris! Tak Terima Ditagih Uang Kas, Siswi SMP di Mojokerto Dibunuh Lalu Diperkosa Teman Sekelasnya

Denpasar | Rabu, 14 Juni 2023 | 19:23 WIB

Berikut Daftar Pasangan Gancet Diberbagai Negara Termasuk Indonesia, Ada yang Mati Lemas

Berikut Daftar Pasangan Gancet Diberbagai Negara Termasuk Indonesia, Ada yang Mati Lemas

Denpasar | Jum'at, 19 Mei 2023 | 08:14 WIB

Bunuh Warga Jakarta di Bali, 2 Pelaku Asal India Terancam 15 Tahun Penjara

Bunuh Warga Jakarta di Bali, 2 Pelaku Asal India Terancam 15 Tahun Penjara

Denpasar | Selasa, 16 Mei 2023 | 13:50 WIB

Sadis! Masih Sempat-sempatnya Minum Sebelum Memutilasi, Begini Kronologi Pembunuhan Mayat Dicor di Semarang

Sadis! Masih Sempat-sempatnya Minum Sebelum Memutilasi, Begini Kronologi Pembunuhan Mayat Dicor di Semarang

Denpasar | Rabu, 10 Mei 2023 | 20:46 WIB

Tak Gentar, Nora Alexandra Beri Pesan Menohok ke Orang yang Beri Ancaman Pembunuhan

Tak Gentar, Nora Alexandra Beri Pesan Menohok ke Orang yang Beri Ancaman Pembunuhan

Denpasar | Sabtu, 29 April 2023 | 08:09 WIB

Terkini

Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974

Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:37 WIB

Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing

Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi

Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:32 WIB

Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya

Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis

Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:30 WIB

4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking

4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:29 WIB

Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah

Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:26 WIB

Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:24 WIB

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:17 WIB

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:11 WIB

×