Sadis! Tak Ada Raut Penyesalan Usai Memenggal Kepala Wanita di Klaten, Turah Malah Ngaku Puas Menghabisi Korban

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 22 Juni 2023 | 23:25 WIB
Sadis! Tak Ada Raut Penyesalan Usai Memenggal Kepala Wanita di Klaten, Turah Malah Ngaku Puas Menghabisi Korban
Sadis! Tak Ada Raut Penyesalan Usai Memenggal Kepala Wanita di Klaten, Turah Malah Ngaku Puas Menghabisi Korban (Suara.com)

 Suara DenpasarTurah alias Daud (40) mengaku tidak ada penyesalan penyesalan usai membunuh serta memenggal kepala wanita yang juga rekan kerjanya berinisial Ralias D di Klaten, Jawa Tengah. 

Alih-alih menyesal ia justru malah mengaku puas karena telah melampiaskan rasa sakit hatinya. 

Peristiwa pembunuhan ini bermula gara-gara Turah tak terima dituduh mencuri uang Rp20 ribu oleh korban yang tinggal serumah di kontrakan dengan pelaku di Dusun Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo. 

Aksi keji yang tergolong sadis ini dilakukan pada Kamis (22/6/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Kasus pun terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke polisi. 

“Sekitar pukul 05.00 WIB, polres mendapat informasi dari Polsek Kota tentang informasi dari seseorang mengaku bernama Turah. Ia mengaku telah melakukan pembunuhan di Desa Nangsri,” ungkap Kapolres Klaten AKBP Warsono, dikutip dari moots.suara.com, Kamis (22/6). 

Dari laporan itulah, Satresktrim Polres Klaten kemudian langsung mendatangi TKP. Dan, benar saja, polisi langsung menemukan mayat wanita dengan kondisi kepala terpenggal. 

Parahnya lagi, saat rilis kasus di Mapolres Klaten, tak ada raut penyesalan di wajah Turah. Ia juga tampak tenang dan tegas menyatakan puas telah menghabisi nyawa korban.

“Enggak,” jawab Turah saat ditanya apakah ada penyesalan usai membunuh korban. 

Turah pun mengaku bahwa ia telah merencanakan pembunuhan korban. Namun, awalnya ia tak berpikir akan sampai memutilasinya. 

Baca Juga: Ikut Bantu Lady Nayoan, Dokter Richard Lee Sentil Syahnaz Sadiqah: Istri Sahnya Lebih Cantik daripada Selingkuhannya

Saat itu Turah merasa kesetanan melampiaskn sakit hatinya sampai memenggal kepala korban. Namun, ia malah mengaku puas. 

“Kalau niat (mutilasi) enggak. Intinya biar saya puas saja,” katanya. 

Atas kasus pembunuhan sekaligus mutilasi ini, Turah kini terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sekurang-kurangnya 20 tahun. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI