Sadis! Tak Ada Raut Penyesalan Usai Memenggal Kepala Wanita di Klaten, Turah Malah Ngaku Puas Menghabisi Korban

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 22 Juni 2023 | 23:25 WIB
Sadis! Tak Ada Raut Penyesalan Usai Memenggal Kepala Wanita di Klaten, Turah Malah Ngaku Puas Menghabisi Korban
Sadis! Tak Ada Raut Penyesalan Usai Memenggal Kepala Wanita di Klaten, Turah Malah Ngaku Puas Menghabisi Korban (Suara.com)

 Suara DenpasarTurah alias Daud (40) mengaku tidak ada penyesalan penyesalan usai membunuh serta memenggal kepala wanita yang juga rekan kerjanya berinisial Ralias D di Klaten, Jawa Tengah. 

Alih-alih menyesal ia justru malah mengaku puas karena telah melampiaskan rasa sakit hatinya. 

Peristiwa pembunuhan ini bermula gara-gara Turah tak terima dituduh mencuri uang Rp20 ribu oleh korban yang tinggal serumah di kontrakan dengan pelaku di Dusun Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo. 

Aksi keji yang tergolong sadis ini dilakukan pada Kamis (22/6/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Kasus pun terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke polisi. 

“Sekitar pukul 05.00 WIB, polres mendapat informasi dari Polsek Kota tentang informasi dari seseorang mengaku bernama Turah. Ia mengaku telah melakukan pembunuhan di Desa Nangsri,” ungkap Kapolres Klaten AKBP Warsono, dikutip dari moots.suara.com, Kamis (22/6). 

Dari laporan itulah, Satresktrim Polres Klaten kemudian langsung mendatangi TKP. Dan, benar saja, polisi langsung menemukan mayat wanita dengan kondisi kepala terpenggal. 

Parahnya lagi, saat rilis kasus di Mapolres Klaten, tak ada raut penyesalan di wajah Turah. Ia juga tampak tenang dan tegas menyatakan puas telah menghabisi nyawa korban.

“Enggak,” jawab Turah saat ditanya apakah ada penyesalan usai membunuh korban. 

Turah pun mengaku bahwa ia telah merencanakan pembunuhan korban. Namun, awalnya ia tak berpikir akan sampai memutilasinya. 

Saat itu Turah merasa kesetanan melampiaskn sakit hatinya sampai memenggal kepala korban. Namun, ia malah mengaku puas. 

“Kalau niat (mutilasi) enggak. Intinya biar saya puas saja,” katanya. 

Atas kasus pembunuhan sekaligus mutilasi ini, Turah kini terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sekurang-kurangnya 20 tahun. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Miris! Tak Terima Ditagih Uang Kas, Siswi SMP di Mojokerto Dibunuh Lalu Diperkosa Teman Sekelasnya

Miris! Tak Terima Ditagih Uang Kas, Siswi SMP di Mojokerto Dibunuh Lalu Diperkosa Teman Sekelasnya

| Rabu, 14 Juni 2023 | 19:23 WIB

Berikut Daftar Pasangan Gancet Diberbagai Negara Termasuk Indonesia, Ada yang Mati Lemas

Berikut Daftar Pasangan Gancet Diberbagai Negara Termasuk Indonesia, Ada yang Mati Lemas

| Jum'at, 19 Mei 2023 | 08:14 WIB

Bunuh Warga Jakarta di Bali, 2 Pelaku Asal India Terancam 15 Tahun Penjara

Bunuh Warga Jakarta di Bali, 2 Pelaku Asal India Terancam 15 Tahun Penjara

| Selasa, 16 Mei 2023 | 13:50 WIB

Sadis! Masih Sempat-sempatnya Minum Sebelum Memutilasi, Begini Kronologi Pembunuhan Mayat Dicor di Semarang

Sadis! Masih Sempat-sempatnya Minum Sebelum Memutilasi, Begini Kronologi Pembunuhan Mayat Dicor di Semarang

| Rabu, 10 Mei 2023 | 20:46 WIB

Tak Gentar, Nora Alexandra Beri Pesan Menohok ke Orang yang Beri Ancaman Pembunuhan

Tak Gentar, Nora Alexandra Beri Pesan Menohok ke Orang yang Beri Ancaman Pembunuhan

| Sabtu, 29 April 2023 | 08:09 WIB

Terkini

CISDI Ungkap Mayoritas Pangan Kemasan di Indonesia Tidak Sehat, Ajukan 5 Rekomendasi Kebijakan

CISDI Ungkap Mayoritas Pangan Kemasan di Indonesia Tidak Sehat, Ajukan 5 Rekomendasi Kebijakan

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:38 WIB

Iran Alami Kelakaan Obat Kanker dan Diabetes Akibat Serangan Udara Militer Israel - AS

Iran Alami Kelakaan Obat Kanker dan Diabetes Akibat Serangan Udara Militer Israel - AS

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:37 WIB

ESDM Mulai Uji Coba B50 ke Kereta Api

ESDM Mulai Uji Coba B50 ke Kereta Api

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 16:37 WIB

7 Korban Kecelakaan Maut Kereta di Stasiun Bekasi Timur Sedang Berulang Tahun

7 Korban Kecelakaan Maut Kereta di Stasiun Bekasi Timur Sedang Berulang Tahun

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 16:37 WIB

Puluhan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Dokter Cabul di Klinik Unri

Puluhan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Dokter Cabul di Klinik Unri

Riau | Selasa, 28 April 2026 | 16:36 WIB

HP Gaming Harga Miring, Spesifikasi Infinix GT 50 Pro yang Bebas Panas

HP Gaming Harga Miring, Spesifikasi Infinix GT 50 Pro yang Bebas Panas

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 16:35 WIB

Pemprov Jabar Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi

Pemprov Jabar Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi

Bekaci | Selasa, 28 April 2026 | 16:33 WIB

Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin

Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin

Jogja | Selasa, 28 April 2026 | 16:28 WIB

Rencana 100 Gudang Pangan Disorot, Salah Lokasi Bisa Jadi Mubazir

Rencana 100 Gudang Pangan Disorot, Salah Lokasi Bisa Jadi Mubazir

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 16:28 WIB

Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus

Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:26 WIB