Sadis! Tak Ada Raut Penyesalan Usai Memenggal Kepala Wanita di Klaten, Turah Malah Ngaku Puas Menghabisi Korban

Suara Denpasar

Kamis, 22 Juni 2023 | 23:25 WIB
Sadis! Tak Ada Raut Penyesalan Usai Memenggal Kepala Wanita di Klaten, Turah Malah Ngaku Puas Menghabisi Korban
Sadis! Tak Ada Raut Penyesalan Usai Memenggal Kepala Wanita di Klaten, Turah Malah Ngaku Puas Menghabisi Korban (Suara.com)

 Suara DenpasarTurah alias Daud (40) mengaku tidak ada penyesalan penyesalan usai membunuh serta memenggal kepala wanita yang juga rekan kerjanya berinisial Ralias D di Klaten, Jawa Tengah. 

Alih-alih menyesal ia justru malah mengaku puas karena telah melampiaskan rasa sakit hatinya. 

Peristiwa pembunuhan ini bermula gara-gara Turah tak terima dituduh mencuri uang Rp20 ribu oleh korban yang tinggal serumah di kontrakan dengan pelaku di Dusun Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo. 

Aksi keji yang tergolong sadis ini dilakukan pada Kamis (22/6/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Kasus pun terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke polisi. 

“Sekitar pukul 05.00 WIB, polres mendapat informasi dari Polsek Kota tentang informasi dari seseorang mengaku bernama Turah. Ia mengaku telah melakukan pembunuhan di Desa Nangsri,” ungkap Kapolres Klaten AKBP Warsono, dikutip dari moots.suara.com, Kamis (22/6). 

Dari laporan itulah, Satresktrim Polres Klaten kemudian langsung mendatangi TKP. Dan, benar saja, polisi langsung menemukan mayat wanita dengan kondisi kepala terpenggal. 

Parahnya lagi, saat rilis kasus di Mapolres Klaten, tak ada raut penyesalan di wajah Turah. Ia juga tampak tenang dan tegas menyatakan puas telah menghabisi nyawa korban.

“Enggak,” jawab Turah saat ditanya apakah ada penyesalan usai membunuh korban. 

Turah pun mengaku bahwa ia telah merencanakan pembunuhan korban. Namun, awalnya ia tak berpikir akan sampai memutilasinya. 

baca juga

Saat itu Turah merasa kesetanan melampiaskn sakit hatinya sampai memenggal kepala korban. Namun, ia malah mengaku puas. 

“Kalau niat (mutilasi) enggak. Intinya biar saya puas saja,” katanya. 

Atas kasus pembunuhan sekaligus mutilasi ini, Turah kini terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sekurang-kurangnya 20 tahun. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Miris! Tak Terima Ditagih Uang Kas, Siswi SMP di Mojokerto Dibunuh Lalu Diperkosa Teman Sekelasnya

Miris! Tak Terima Ditagih Uang Kas, Siswi SMP di Mojokerto Dibunuh Lalu Diperkosa Teman Sekelasnya

Denpasar | Rabu, 14 Juni 2023 | 19:23 WIB

Berikut Daftar Pasangan Gancet Diberbagai Negara Termasuk Indonesia, Ada yang Mati Lemas

Berikut Daftar Pasangan Gancet Diberbagai Negara Termasuk Indonesia, Ada yang Mati Lemas

Denpasar | Jum'at, 19 Mei 2023 | 08:14 WIB

Bunuh Warga Jakarta di Bali, 2 Pelaku Asal India Terancam 15 Tahun Penjara

Bunuh Warga Jakarta di Bali, 2 Pelaku Asal India Terancam 15 Tahun Penjara

Denpasar | Selasa, 16 Mei 2023 | 13:50 WIB

Sadis! Masih Sempat-sempatnya Minum Sebelum Memutilasi, Begini Kronologi Pembunuhan Mayat Dicor di Semarang

Sadis! Masih Sempat-sempatnya Minum Sebelum Memutilasi, Begini Kronologi Pembunuhan Mayat Dicor di Semarang

Denpasar | Rabu, 10 Mei 2023 | 20:46 WIB

Tak Gentar, Nora Alexandra Beri Pesan Menohok ke Orang yang Beri Ancaman Pembunuhan

Tak Gentar, Nora Alexandra Beri Pesan Menohok ke Orang yang Beri Ancaman Pembunuhan

Denpasar | Sabtu, 29 April 2023 | 08:09 WIB

Terkini

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

Tren Sport Nutrition, Ini Peran Asupan Energi dalam Olahraga Endurance

Tren Sport Nutrition, Ini Peran Asupan Energi dalam Olahraga Endurance

Health | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

Kadang Bukan Gagal, Hidup Memang Punya Rencana yang Berbeda

Kadang Bukan Gagal, Hidup Memang Punya Rencana yang Berbeda

Your Say | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

4 Motor Brilian Suzuki yang Nggak Masuk Indonesia, padahal Bisa Bikin Kelas 150cc Bertekuk Lutut

4 Motor Brilian Suzuki yang Nggak Masuk Indonesia, padahal Bisa Bikin Kelas 150cc Bertekuk Lutut

Otomotif | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:52 WIB

Mengatasi Kulit Dehidrasi: 5 Pilihan Moisturizing Cream untuk Dry Skin

Mengatasi Kulit Dehidrasi: 5 Pilihan Moisturizing Cream untuk Dry Skin

Your Say | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:50 WIB

Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%

Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:45 WIB

MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana

MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:39 WIB

Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO

Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:39 WIB

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:36 WIB