Suara Denpasar - Fraksi gabungan NasDem, PSI, dan Hanura DPRD Bali mengusulkan pemindahan ibu kota provinsi dari Kota Denpasar ke Kabupaten Buleleng.
Usulan itu disampaikan Sekretaris Fraksi Grace Anastasia saat rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-20125, di kantor DPRD Bali, Senin (26/6/2023).
Dalam pandangan fraksi gabungan tersebut Grace mengatakan Buleleng sangat ideal untuk dikembangan dengan dasar geografis ketersediaan lahan untuk pengembangan dan sumber daya manusia (SDM) unggul.
"Perlu dipertimbangkan dalam Raperda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, antara lain, pemindahan ibu kota dari Kota Denpasar ke Kabupaten Buleleng karena sangat relevan untuk Bali masa depan," kata Grace.
Grace menjelaskan tujuan utama dari usulan tersebut adalah untuk pemerataan pembangunan. Nantinya Kota Denpasar yang saat menjadi ibu kota Bali dikelola menjadi kota yang fokus pada bisnis dan pendidikan.
Menanggapi usulan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pada dasarnya usulan itu baik adanya. Hanya saja belum bisa dilakukan sekarang mengingat Undang-Undang nomor 15 tahun 2023 sudah menegaskan bahwa Kota Denpasar adalah ibu kota Provinsi Bali.
"Usulan itu tentu bisa dipertimbangkan, tapi untuk saat ini tidak bisa dilaksanakan karena Undang-Undang (Nomor 15 tahun 2023) kan baru keluar," ujar Koster.
Gubernur Koster mengakatakan usulan pindah ibu kota Provinsi Bali sudah sering diusulkan. Hanya saja sulit untuk dilakukan saat ini karena harus didukung dengan infrastruktur.
"Dulu ketika nyusun Undang-Undang itu ada usulan kembali ke Buleleng tapi saya pikir itu bebannya berat karena harus membangun infrastruktur lagi, sedangkan banyak yang protes jadi biarlah di Denpasar," tandasnya. (*/Ana AP)
Baca Juga: Buntut Penolakan Wayan Koster, PSSI Coret Bali dari Daftar Venue Piala Dunia U-17 2023?