Komisi I Dan II DPRD Bali Bahas Keterlibatan Bandesa pada Pemilu 2024

Suara Denpasar

Rabu, 03 Mei 2023 | 05:32 WIB
Komisi I Dan II DPRD Bali Bahas Keterlibatan Bandesa pada Pemilu 2024
Rapat Komisi I dan II DPRD Bali mengenai keterlibatan Bandesa dalam Pemilu 2024 (ANTARA/Ni Luh Rhismawati)

Suara Denpasar – Komisi I dan II DPRD Bali membahas dan mencari masukan mengenai wacana keterlibatan bandesa (pimpinan) desa adat dalam Pemilu 2024 bersama para pemangku kepentingan terkait.

"Bandesa dan prajuru (pengurus) desa adat dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak berkewajiban untuk mengundurkan diri," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Budi Utama pada Selasa (2/5/2023).

Mengutip dari Antara, Ketua Komisi 1 DPRD Bali Nyoman Budi Utama menyampaikan hal tersebut terkait simpulan pendapat DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Kerja tentang Kedudukan Hukum Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat di Bali terkait Pemilu.

Rapat tersebut tidak hanya dihadiri oleh Komisi I dan II, tetapi juga KPU Bali, Bawaslu Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bali, Biro Hukum dan Badan Kesbangpol Provinsi Bali.

Menurut Budi Utama, Bandesadan prajuru desa adat tidak berkewajiban mengundurkan diri ketika mencalonkan diri dalam pemilu. Hal ini dikarenakan penyelenggaraan desa adat bersumber dari APBD Bali buka dari APBN. 

"Hal ini karena desa adat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adat, tidak dapat anggaran dana alokasi yang bersumber dari APBN, melainkan bersumber dari APBD Provinsi Bali dalam bentuk dana hibah yang tidak mengikat," Jelasnya.

Walaupun, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa desa adalah sistem pemerintahan terbawah. Sehingga perangkat desa boleh menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan syarat mengundurkan diri. 

Namun, Budi Utama menjelaskan jika bandesa dan prajuru desa adat bukan merupakan penyelenggara sistem pemerintahan terbawah dalam pemerintahan negara. Oleh sebab itu, jika mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak perlu mengundurkan diri. 

Lalu, pada ketentuan Pasal 32 huruf e, dapat ditegaskan bahwa bandesa dan prajuru desa adat ketika mencalonkan diri dan/atau menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta menjadi calon dalam pilkada tidak dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus parpol.

baca juga

Hal ini juga sesuai dengan Perda Desa Adat Nomor 4 Tahun 2019 dan/atau Peraturan Perundang-Undangan lainnya (UU Pemilu, UU Pemda, UU Desa, PKPU) yang tidak mempermasalahkan bandesa adat dan prajuru desa adat dilarang mencalonkan diri dan/atau mengundurkan diri terlebih dahulu ketika menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta menjadi calon dalam pilkada.

"Dalam ketentuan itu juga tidak dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus parpol," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan bukan menjadi kewenangan KPU Bali bahwa bandesa adat dan prajuru harus mundur atau tidak ketika mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.

"Prinsipnya kami bukan menafsirkan undang-undang. Begitu pendapat-pendapat tadi itu kami akan lihat. Kami juga akan meminta pendapat dari pengadilan negeri, kepolisian apa yang dimaksud itu. Kalau dalam daftar riwayat hidupnya mencantumkan posisi bandesa tentu kami harus mengecek," ucapnya.

Lidartawan menuturkan jika pihaknya tidak ingin ada masalah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Yang jelas, kami tidak ingin ada masalah dalam Pemilu 2024. Alangkah bagusnya Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD itu harus minta fatwa ke Kementerian Dalam Negeri. Aman kita karena yang dimaksud dalam pasal-pasal itu mereka yang tahu karena mereka leading sector-nya," ujarnya.

Selain itu, Lidartawan juga menambahkan bahwa yang tahu penafsirannya itu pembuat UU yakni pemerintah dan DPR. Selain itu, hal ini juga sesuai dengan saran KPU RI sebelumnya agar berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fix Dilepas Bali United, Bobotoh Persib Bandung Sambut Hariono, Si Anak Hilang Kembali?

Fix Dilepas Bali United, Bobotoh Persib Bandung Sambut Hariono, Si Anak Hilang Kembali?

Denpasar | Selasa, 02 Mei 2023 | 20:27 WIB

Sengketa Informasi WALHI dan DKLH Bali Gagal Final! Siap Tempuh Jalur Hukum?

Sengketa Informasi WALHI dan DKLH Bali Gagal Final! Siap Tempuh Jalur Hukum?

Denpasar | Selasa, 02 Mei 2023 | 20:02 WIB

Parah! Ternyata Ini Alasan Pria di Bali Tega Sebar Video Mesum Mantan Kekasihnya Lewat Telegram

Parah! Ternyata Ini Alasan Pria di Bali Tega Sebar Video Mesum Mantan Kekasihnya Lewat Telegram

Denpasar | Selasa, 02 Mei 2023 | 19:16 WIB

Sepasang WNA Tiongkok Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Jimbaran, Korban Bunuh Diri?

Sepasang WNA Tiongkok Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Jimbaran, Korban Bunuh Diri?

Denpasar | Selasa, 02 Mei 2023 | 19:21 WIB

Persib Bandung dan Bali United Rebutkan Eks Penang FC, Statistiknya Bikin Geleng-geleng

Persib Bandung dan Bali United Rebutkan Eks Penang FC, Statistiknya Bikin Geleng-geleng

Denpasar | Selasa, 02 Mei 2023 | 16:00 WIB

Breaking News, Praperadilan Rektor Unud Kandas di PN Denpasar, Terkait Status Tersangka Dugaan Korupsi SPI

Breaking News, Praperadilan Rektor Unud Kandas di PN Denpasar, Terkait Status Tersangka Dugaan Korupsi SPI

Denpasar | Selasa, 02 Mei 2023 | 15:38 WIB

Pelaku Video Panas Bergelang Tridatu Diamankan Polda Bali, Ternyata Ini Motifnya

Pelaku Video Panas Bergelang Tridatu Diamankan Polda Bali, Ternyata Ini Motifnya

Denpasar | Selasa, 02 Mei 2023 | 15:25 WIB

Klimaks, Detik-detik Putusan Praperadilan Rektor Unud Prof. Antara

Klimaks, Detik-detik Putusan Praperadilan Rektor Unud Prof. Antara

Denpasar | Selasa, 02 Mei 2023 | 11:49 WIB

Arema FC Bakal Ganti 4 Pemain Asing dengan Wajah Baru? Bali United Bidik Sosok Rp5,21 M

Arema FC Bakal Ganti 4 Pemain Asing dengan Wajah Baru? Bali United Bidik Sosok Rp5,21 M

Denpasar | Selasa, 02 Mei 2023 | 10:09 WIB

Terkini

Mandy CJ Gelar Pameran Tunggal The Way Back, Jadikan Seni sebagai Jembatan Toleransi

Mandy CJ Gelar Pameran Tunggal The Way Back, Jadikan Seni sebagai Jembatan Toleransi

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:19 WIB

Head to Head Inggris vs Argentina: Tiga Singa Hanya Dua Kali Kalah, Salah Satunya karena Gol Tangan

Head to Head Inggris vs Argentina: Tiga Singa Hanya Dua Kali Kalah, Salah Satunya karena Gol Tangan

Bola | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:05 WIB

Di Balik Soundtrack Film 402: Rumah Sakit Angker Korea, Ada Sisipan Notasi 'Laa Ilaha Illallah'

Di Balik Soundtrack Film 402: Rumah Sakit Angker Korea, Ada Sisipan Notasi 'Laa Ilaha Illallah'

Video | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ivan Gunawan hingga Ruben Onsu Bicara Soal Reset Hidup: Bukan Sekadar Mengejar Kesuksesan

Ivan Gunawan hingga Ruben Onsu Bicara Soal Reset Hidup: Bukan Sekadar Mengejar Kesuksesan

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:57 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:44 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

×