Suara Denpasar - Jelang tanggal 22 Juli atau biasa diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memiliki pekerjaan rumah (PR) yang tak kunjung rampung.
Yakni, dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiwa baru jalur mandiri. Di mana, dalam kasus ini sudah ditetapkan empat orang tersangka.
Namun, dari penetapan tersangka Maret sampai Juli ini. Berkas perkara ini belum juga dinyatakan rampung dan belum bisa masuk ranah peradilan.
"Petunjuk untuk dilengkapi dari berkas tiga tersangka sebelumnya. PPATK rencana di periksa hari ini untuk memperkuat berkas," papar Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana kepada awak wartawan, Selasa 11 Juli 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya. Selain tiga orang tersangka tersebut. Kejati Bali menetapkan rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud.
Penetapan tersangka sendiri berlangsung pada 8 Maret 2023. Prof. Antara dijadikan tersangka karena menjabat ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018-2022. "Jika sebelum HBA berkas sudah selesai, akan kami infokan," janji Kasipenkum.
Lambannya pemberkasan kasus dugaan korupsi SPI Unud ini juga mendapat banyak kritikan dari pengamat hukum dan juga aktivis anti korupsi.
Mengingat, Kejaksaan Tinggi Bali sendiri sudah menang dalam praperadilan melawan Prof. Antara. Namun, setelah Kepala Kejaksaan Tinggi berganti, penanganan kasus ini malah terkesan lembek. ***
Baca Juga: Bolong-bolong, Berkas SPI Unud Akhirnya Dikembalikan ke Penyidik