Suara Denpasar - Banyak bolong-bolong dalam penyusunan berkas tersangka dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud).
Ini tentu memberi peluang tersangka lepas dari jerat hukum. Untuk itu, berkas tiga tersangka pun kabarnya sudah dikembalikan untuk diperbaiki.
Di mana, diketahui dalam dugaan korupsi itu tercatat empat tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Salah satu yang menjadi tersangka adalah Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU.
"Untuk berkas tersangka Rektor, kemarin (Senin) memeriksa satu orang sakti dari Rektorat," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana, Selasa 4 Juli 2023.
Padahal, diketahui bersama bahwa dari penetapan tersangka sampai saat ini pemberkasan belum juga rampung. Atau tepatnya, Rektor Unud sudah menjadi tersangka sejak 13 Maret 2023.
Dan, kini hari sudah berganti bulan. Hampir lima bulan kasus ini terkesan terkatung-katung dan belum juga sampai ke meja peradilan. "Untuk berkas SPI tiga tersangka (di luar Rektor) telah dikembalikan kepada Jaksa Peneliti," imbuhnya.
Untuk diketahui, Prof. Antara sendiri dijadikan tersangka dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri 2018 sampai dengan 2020.
Sementara IKB, IMY, dan NPS, ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
Sedangkan pejabat berinisial NPS juga sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPI mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana. ***
Baca Juga: Menang Praperadilan Lawan Unud, Kejati Bali Malah Lembek