Suara Denpasar - Promosi rumah judi SBOTOP dalam Liga 1 Indonesia selama dua pekan terakhir telah menimbulkan kegundahan masyarakat.
Pengamat sepakbola sekaligus Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali telah melaporkan masalah ini ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Bahkan, promosi rumah judi ini muncul pada tiga pertandingan terakhir, yaitu Persita vs PSIS, Madura United vs Persik, dan Persikabo vs Persija.
Segala bentuk praktik judi dilarang oleh hukum di Indonesia, termasuk ketentuan yang tercantum dalam pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 mengenai Penertiban Perjudian.
Larangan ini juga dijelaskan secara tegas dalam pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Menyadari pentingnya memberantas perjudian dalam segala bentuknya, Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24/2021 yang memberikan perintah kepada seluruh Kapolda untuk melawan praktik perjudian dalam bentuk apapun. Tindakan ini merupakan langkah konkret untuk mengatasi permasalahan perjudian di Indonesia.
Di samping itu, PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang merupakan bagian dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) juga pernah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 103/LIB/II/2020 yang diterbitkan pada tanggal 25 Februari 2020.
Surat edaran tersebut secara tegas melarang partisipan kompetisi Liga Indonesia untuk menjalin kerjasama komersial dengan produk yang terkait dengan rokok, minuman beralkohol, dan rumah judi.
Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk memastikan bahwa Liga Indonesia tidak terlibat dalam promosi atau keterkaitan dengan produk yang dianggap kontroversial atau melanggar hukum, termasuk rumah judi.
Surat edaran ini yang ditandatangani oleh Direktur LIB, Mayjen (Pur) Cucu Sumantri, hingga saat ini belum pernah dicabut.
Individu atau entitas hukum yang terlibat dalam memberikan izin kepada rumah judi untuk menjadi sponsor klub dalam Liga 1 harus dihadapkan pada proses hukum.
Polisi harus bertindak tegas. Bahkan, perlu juga dilakukan penyelidikan apakah rumah judi yang menjadi sponsor terlibat dalam pengaturan skor.
Match Fixing, yang telah menjadi penyakit akut dalam sepak bola nasional, harus diusut tuntas. Negara tidak boleh kalah dengan bandar-bandar judi. Pelanggaran dan penyimpangan ini harus mendapatkan penanganan yang serius.
Terlebih lagi, saat ini pihak kepolisian sedang gencar memberantas perjudian termasuk judi online dengan menggunakan kode 303.(*/Ana AP)