Bikin Resah! Geger Promosi Rumah Judi SBOTOP di Liga 1

Suara Denpasar

Kamis, 13 Juli 2023 | 16:00 WIB
Bikin Resah! Geger Promosi Rumah Judi SBOTOP di Liga 1
Bikin Resah! Geger Promosi Rumah Judi SBOTOP di Liga 1

Suara Denpasar - Promosi rumah judi SBOTOP dalam Liga 1 Indonesia selama dua pekan terakhir telah menimbulkan kegundahan masyarakat.

Pengamat sepakbola sekaligus Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali telah melaporkan masalah ini ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Bahkan, promosi rumah judi ini muncul pada tiga pertandingan terakhir, yaitu Persita vs PSIS, Madura United vs Persik, dan Persikabo vs Persija.

Segala bentuk praktik judi dilarang oleh hukum di Indonesia, termasuk ketentuan yang tercantum dalam pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 mengenai Penertiban Perjudian.

Larangan ini juga dijelaskan secara tegas dalam pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Menyadari pentingnya memberantas perjudian dalam segala bentuknya, Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24/2021 yang memberikan perintah kepada seluruh Kapolda untuk melawan praktik perjudian dalam bentuk apapun. Tindakan ini merupakan langkah konkret untuk mengatasi permasalahan perjudian di Indonesia.

Di samping itu, PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang merupakan bagian dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) juga pernah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 103/LIB/II/2020 yang diterbitkan pada tanggal 25 Februari 2020.

Surat edaran tersebut secara tegas melarang partisipan kompetisi Liga Indonesia untuk menjalin kerjasama komersial dengan produk yang terkait dengan rokok, minuman beralkohol, dan rumah judi.

Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk memastikan bahwa Liga Indonesia tidak terlibat dalam promosi atau keterkaitan dengan produk yang dianggap kontroversial atau melanggar hukum, termasuk rumah judi.

baca juga

Surat edaran ini yang ditandatangani oleh Direktur LIB, Mayjen (Pur) Cucu Sumantri, hingga saat ini belum pernah dicabut.

Individu atau entitas hukum yang terlibat dalam memberikan izin kepada rumah judi untuk menjadi sponsor klub dalam Liga 1 harus dihadapkan pada proses hukum.

Polisi harus bertindak tegas. Bahkan, perlu juga dilakukan penyelidikan apakah rumah judi yang menjadi sponsor terlibat dalam pengaturan skor.

Match Fixing, yang telah menjadi penyakit akut dalam sepak bola nasional, harus diusut tuntas. Negara tidak boleh kalah dengan bandar-bandar judi. Pelanggaran dan penyimpangan ini harus mendapatkan penanganan yang serius.

Terlebih lagi, saat ini pihak kepolisian sedang gencar memberantas perjudian termasuk judi online dengan menggunakan kode 303.(*/Ana AP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Masuk Daftar Pemain Nomor 10 Persija Jakarta, Marc Klok Protes

Tak Masuk Daftar Pemain Nomor 10 Persija Jakarta, Marc Klok Protes

Denpasar | Kamis, 13 Juli 2023 | 14:04 WIB

Kontrak Segera Berakhir, Persija Jakarta Dikabarkan Minati Pemain Tokyo Verdy, Intip Profilnya

Kontrak Segera Berakhir, Persija Jakarta Dikabarkan Minati Pemain Tokyo Verdy, Intip Profilnya

Denpasar | Kamis, 13 Juli 2023 | 12:40 WIB

Kode Sangat Ingin Bermain di Persib Bandung, Eks Persija Ini Dikabarkan Akan Gabung Liga 2

Kode Sangat Ingin Bermain di Persib Bandung, Eks Persija Ini Dikabarkan Akan Gabung Liga 2

Denpasar | Kamis, 13 Juli 2023 | 12:38 WIB

Nyesek, Gelandang Persib Bandung Marc Klok Protes Tak Dianggap Persija Jakarta, Netizen: Kasihan

Nyesek, Gelandang Persib Bandung Marc Klok Protes Tak Dianggap Persija Jakarta, Netizen: Kasihan

Denpasar | Kamis, 13 Juli 2023 | 07:09 WIB

Terkini

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:54 WIB

Mengenal Beda Serum dan Ampoule, Tampak Sama tapi Fungsi Berbeda

Mengenal Beda Serum dan Ampoule, Tampak Sama tapi Fungsi Berbeda

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 11:52 WIB

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:51 WIB

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:50 WIB

Cara Mengisi Kuesioner Online Sensus Ekonomi 2026, Lengkap dengan Data yang Ditanyakan

Cara Mengisi Kuesioner Online Sensus Ekonomi 2026, Lengkap dengan Data yang Ditanyakan

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 11:49 WIB

Sukaria Market Volume 4 Hadirkan Pengalaman Royal Season yang Lebih Imersif Lewat The Royal Garden

Sukaria Market Volume 4 Hadirkan Pengalaman Royal Season yang Lebih Imersif Lewat The Royal Garden

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 11:48 WIB

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:48 WIB

PAD Kabupaten Agam Selama Enam Bulan Capai Rp92,08 Miliar

PAD Kabupaten Agam Selama Enam Bulan Capai Rp92,08 Miliar

Sumbar | Senin, 22 Juni 2026 | 11:44 WIB

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:40 WIB

Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump

Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:39 WIB