Kantor LABHI Bali Disegel Preman, Pemilik Polisikan Anak Raja Denpasar

Suara Denpasar

Minggu, 16 Juli 2023 | 08:43 WIB
Kantor LABHI Bali Disegel Preman, Pemilik Polisikan Anak Raja Denpasar
Potret Mobil Feroza terpangklang di depan pintu masuk Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Baru sebulan di plaspas atau upacara pembersihan sebelum menempati bangunan atau rumah secara Hindu Bali.

Namun, ketenangan pemilik Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar, terusik.

Penyebabnya, baru satu bulan tiba-tiba dihadang sejumlah preman. Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat, 19 Mei 2023 sekitar Pukul 12.30 WITA.

Dua orang diduga preman menaruh mobil Feroza dengan plat nomor DK 448 GK tepat berada di pintu keluar dan masuk kantor sambil berteriak-teriak dan mengakibatkan sejumlah staf dan tukang yang bekerja menjadi ketakutan.

Kemudian salah satu staf LABHI Bali menanyakan alasan meletakkan mobil tersebut. Di jawab oleh dua pria itu atas perintah dari Turah Mayun, nama panggilan AA Ngurah Mayun Wiraningrat yang merupakan putra dari Raja Denpasar.

Mendapat ancaman seperti itu, staf kantor langsung menghubungi I Made "Ariel" Suardana yang saat itu sedang tidak ada di kantor.

Setibanya di kantor, dua pria itu sudah tidak ada. Selanjutnya pemilik kantor mencari pengelola kawasan yang bernama Inti. Namun yang bersangkutan tidak ada. 

Tiga jam kemudian istri pemilik kantor yang bernama Ni Ketut Novianti akhirnya berhasil bertemu dengan Inti (Terlapor). Dalam pembicaraan tersebut, Terlapor ada mengatakan "ada uang untuk upacara ngaben, urusan selesai !!. Kalau ibu berani mengeluarkan mobil itu, saya (Inti) dan Turah Mayun (kedua terlapor) akan merusak dan membakar kantor tersebut!!)".

Potret para
Potret para "preman" syuruhan Inti mengusir pekerja yang sedang kerja di Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar (sumber: Suara Denpasar)

Mendapat ancaman itu, Ni Ketut Novianti merasa ketakutan dan terancam, kemudian selanjutnya korban I Made "Ariel" Suardana mendatangi Turah Mayun (Terlapor) di Puri Satriya dengan menanyakan maksud penempatan kendaraan tersebut.

baca juga

Dengan jawaban yang sama bahwa mobil akan dikeluarkan apabila sudah ada win-win solution dari Inti (Terlapor) agar ada biaya untuk pengabenan.

Merasa dirinya diperas akhirnya pemilik kantor resmi melaporkan keesokan harinya ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta) sesuai dengan iSurat Tanda Penermaan Laporan/Pengaduan

Nomor: 120/V/2023/ SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK DENTIM/POLRESTA DPS / POLDA BALI, Tertanggal 20 Mei 2023 Unit Reskrim dari Kantor Polisi Sektor Denpasar Timur dan perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. Bukannya terlapor menyadari kesalahannya, namun pada tanggal 23 Mei 2023 terlapor kembali berulah dengan mengerahkan sejumlah preman dan tukang- tukang yang bekerja disana untuk menyegel secara permanen kantor tersebut menggunakan kayu dan papan, sehingga kantor tidak bisa difungsikan kembali.

Sebulan telah disegel, pemilik mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000.00,- (satumiliar) lebih dan berakibat berhentinya opersional kantor yang sebelumnya sudah berjalan. Kini pemilik mengaku kembali menempati kantor lamanya. Selain kerugian materiil dan disertai adanya ancaman menyebabkan para staff yang bekerja mengalami ketakutan, kekhawatiran dan trauma.

"Kami tentu meminta Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar (Kapolresta) untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka atas aksi premanisme, pemerasan, pengancaman dan perbuatan lainnya," papar Made "Ariel" Suardana kepada awak media, Sabtu 15 Juli 2023.

Pihaknya meminta di era Bali yang sudah bebas dari aksi-aksi premanisme dengan kejadian ini dapat menurunkan citra Bali yang sebelumnya hampir pulih.

Dirinya mengaku tidak pernah berurusan dengan preman itu dan tidak ada memiliki masalah apapun, karena tanah yang diperolehnya didapat dari perolehan hak sesuai dengan perjanjian tertanggal 24 Maret 2022 yang ditandatangani oleh para terlapor. 

"Sehingga tidak ada alasan terlapor meminta-minta uang dengan dalih biaya ngaben yang tidak ada hubungan dengan dirinya," tegasnya. Selain terlapor yang menandatangani perjanjian tersebut, perjanjian itu juga ditandatangani oleh ayah terlapor yang bernama Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, SH (Tjokorda Ngurah Mayun Samirana, SH). ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebelum Jadi Tersangka, Oknum Polda Bali Desak Dirut PT Tebing Mas Jual Tanah

Sebelum Jadi Tersangka, Oknum Polda Bali Desak Dirut PT Tebing Mas Jual Tanah

Denpasar | Sabtu, 17 Juni 2023 | 08:53 WIB

Dirut PT Tebing Mas Estate Bongkar Oknum Perwira Polda Bali Jadi Broker

Dirut PT Tebing Mas Estate Bongkar Oknum Perwira Polda Bali Jadi Broker

Denpasar | Sabtu, 17 Juni 2023 | 07:48 WIB

Kontraktor Lokal Siap Adukan Kongkalikong Proyek PKB ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Bali

Kontraktor Lokal Siap Adukan Kongkalikong Proyek PKB ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Bali

Denpasar | Rabu, 28 September 2022 | 10:13 WIB

Terkini

Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan

Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan

Jogja | Jum'at, 19 Juni 2026 | 23:46 WIB

Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya

Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya

Jogja | Jum'at, 19 Juni 2026 | 23:29 WIB

Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul

Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul

Bogor | Jum'at, 19 Juni 2026 | 23:23 WIB

Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo

Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo

Bogor | Jum'at, 19 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air

Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air

Jogja | Jum'at, 19 Juni 2026 | 23:05 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat

Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat

Banten | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:48 WIB

Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo

Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo

Jatim | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:42 WIB

Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen

Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen

Jogja | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:41 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB