Suara Denpasar - Pak Inti, tangan kanan Raja Puri Agung Denpasar IX Tjokorda Samirana angkat bicara soal tudingan dan laporan dari I Made "Ariel" Suardana, selaku pemilik Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar.
Dia menegaskan, tidak ada permintaan uang untuk ngaben seperti yang diungkapkan Ariel Suardana. Apalagi, terkait dengan pelebon almarhum Raja Denpasar. Yang ada adalah, pihaknya meminta pembayaran uang pembelian tanah seluas 6 are yang berada di belakang Kantor LABHI-Bali.
"Tapi pembayaran tanah di blok lain. Jadi istrinya Pak Suardana ini membeli tanah seluas enam are. Ini yang kita minta dan bukan untuk kepentingan biaya upakara," tegasnya, Senin (17/7/2023).
Kok Kantor LABHI-Bali yang disegel? "Kita sudah diperiksa dan kita tegaskan tidak ada premanisme. Yang melakukan penyegelan adalah karyawan kita. Turah Mayun kan pemilik lahan ini," tegasnya.
Terkait Kantor LABHI-Bali juga disegel karena Ariel Suardana selaku kuasa hukum dinilai tidak bekerja sama sekali dalam pemecahan tanah Pelaba Pura Puri Satria.
"Penyegelan itu benar dilakukan oleh Turah karena dia tidak kerja. Kita ada perjanjian akan memberikan lahan seluas kantor LABHI. Dia tidak kerja dan ada perjanjian soal feenya itu. Ini yang saya perlu klarifikasi, sesuatu yang berbeda antara minta uang dengan penyegelan. Casenya berbeda," paparnya.
"Dia tidak kerja. Tidak ada pemecahan, mana buktinya? Kalau pemecahan kan gampang pak. Dari awal buat perjanjian sampai disegel, tidak ada kerja sama sekali (Ariel Suardana) dari awal buat perjanjian. Samasekali tidak ada pekerjaan yang dilakukan. Silahkan minta bukti kalau saya salah bicara. Kalau mungkin ada selembar bukti saja, bahwa (Ariel Suardana) sudah melakukan pemecahan. Pasti saya bantu ke Puri agar penyegelan ini tidak terjadi," tukasnya. ***