Suara Denpasar - Persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) layaknya sebuah gerakan mafia. Selain ada jalur belakang yang melibatkan banyak oknum dari angota DPRD Bali, sekolah, maupun institusi lain. Ternyata, ada juga besaran dana yang harus disetorkan oleh orang tua calon siswa yang ingin anaknya bisa lolos di sekolah favorit.
Jumlahnya juga tidak tanggung-tanggung. Yakni mencapai Rp 30 jtua. Terkait hal tersebut, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disapa Arya Wedakarna (AWK) menilai bahwa banyak kepentingan dari PPDB ini. Bukan hanya terkait materi semata dengan adanya pungli, namun juga politik.
Mengingat, PPDB dengan sistem zonasi begitu terkait dengan daerah pemilihan anggota DPRD.
Hal ini tentu sudah diketahui oleh para politisi senior dan mereka dalam setiap PPDB tentu memberikan rekomendasi kepada siswa-siswa yang berasal dari dapilnya.
Dia pun mengajak untuk berhitung secara perolehan suara. Jika ini dilakukan dari lima tahun lalu.
Sudah berapa suara yang diraih oleh anggota DPRD incumbent. Belum lagi lewat penyaluran bansos.
Nah, terkait dengan adanya data enam ribu lebih siswa PPBD yang diduga masuk lewat jalur belakang.
Arya Wedakarna mengaku sudah bersurat kepada kejaksaan untuk mengusut kasus ini.
"Kemarin dari kepolisian datang ke kantor dan saya berikan datanya," katanya dalam bincang-bincang di kanal Youtube @Jeg Bali dalam video berjudul "JALUR BELAKANG RP 30 JUTA/SISWATERNYATA PPDB ADA MAFIANYABEGINI CARA KERJANYA-Arya Wedakarna" yang dikutip denpasar.suara.com, Senin (24/7/2023).
Baca Juga: AWK Anggap Persaingan DPD 2024 Lebih Gampang, Tidak Seketat Periode Sebelumnya, Ini Alasannya
Disinggung moderator terkait pengakuan oknum yang tertera namanya dalam daftar tersebut menyatakan data itu adalah tahun 2021.
Ini menurut dia, bukan menjadi alasan aparat penegak hukum untuk berhenti mengusut kasus ini.
Bahkan, bisa menjadi satu lompatan awal. Jika berkaca itu pada tahun 2021, pastinya jumlah siswa titipan pada 2023 ini akan lebih banyak karena dekat dengan tahun politik.
Dia juga menggarisbawahi bahwa rekomendasi yang diberikan oleh oknum anggota dewan itu sudah melanggar hukum.
"Dasar hukumnya apa kewenangan anggota dewan itu untuk merekomendasikan? Kita harus patuh dengan peraturan yang ada," pungkasnya. ***