denpasar

DPRD Bali Sarankan Aturan Wisman Bayar Rp150 Ribu Harus Luwes, Tidak Boleh Pukul Rata

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 13 Juli 2023 | 20:00 WIB
DPRD Bali Sarankan Aturan Wisman Bayar Rp150 Ribu Harus Luwes, Tidak Boleh Pukul Rata
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi. (Dokumen DPRD Bali)

Suara Denpasar - DPRD Bali sarankan kebijakan yang sedang dirancang oleh Pemerintah Provinsi Bali tentang pungutan Rp 150 ribu terhadap setiap wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali harus luwes. 

Artinya harus diatur betul tentang kategori pengenaan biaya tersebut terhadap wisman. Tidak boleh pukul rata. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi. Menurutnya tagihan itu hanya untuk wisman dewasa tidak untuk anak-anak. 

"Ya kalau bisa kan yang namanya kebijakan atau aturan itu harus luwes. Kalau yang anak-anak ya jangan dikenakan, khusus untuk yang dewasa saja," sarannya ketika dihubungi Suara Denpasar, Kamis (13/7/2023). 

Sejatinya pungutan tersebut merupakan saran dari DPRD Provinsi Bali agar setiap wisman dikenai pungutan sebagai partisipasi wisman untuk menjaga alam dan kebudayaan Bali. 

Kresna Budi mengatakan, DPRD justru menyarankan agar pungutan itu sebanyak Rp 500 ribu. Namun Pemprov Bali memutuskan hanya Rp 150 ribu per wisman yang masuk ke Bali.

"Itu kan sebenarnya masukan dari kita (DPRD) karena pengalaman kita ke keluar negeri kena visa on arrival (VoA) saja bisa sampai 5 juta. Jadi kita mencoba bahwa Bali itu kan destinasi terbaik, banyak orang pengen ke Bali supaya wisatawan itu ikut menjaga kebudayaan yang ada di Bali," terang Kresna Budi. 

"Untuk itu kita mencoba mengenakan biaya juga. Cuma ajuan saya sih sebenarnya Rp500 ribu per orang karena Rp150 ribu terlalu murah buat Bali. Bali itu destinasi terbaik di dunia saat ini harusnya Rp500 ribu," tandasnya.

Pungutan tersebut sebetulnya turunan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Yang memberikan otoritas kepada Pemprov Bali mendapatkan sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali yang akan diatur dengan Peraturan Daerah (Perda). (*/Ana AP)

Baca Juga: Menarik Dikunjungi! 3 Desa Wisata Tercantik di Sumatera Barat, Jadi Juara ADWI hingga Dikenal Wisatawan Mancanegara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI