denpasar

Dugaan Korupsi Mantan Kepala UPTD PAM Libatkan Anak Kandung?

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 27 Juli 2023 | 12:38 WIB
Dugaan Korupsi Mantan Kepala UPTD PAM Libatkan Anak Kandung?
Penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan di Kantor UPTD PAM PERKIM Provinsi Bali (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Ada yang menarik terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana, mantan Kepala UPTD PAM PUPR KIM Bali tahun 2017-2021 yakni R. Agung Sumarsetiono diduga melibatkan sang anak dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian miliaran rupiah tersebut.

Surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa pria asal Madiun, Jawa Timur, tersebut pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Terdakwa bersama dengan Meiliano Sumarsetiono Suparno Alias Oliq yang merupakan anak kandung terdakwa telah bertindak sebagai penyedia barang dan jasa untuk mengerjakan beberapa pekerjaan pada UPT PAM Dinas PUPR / UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali, dengan menggunakan beberapa perusahaan milik orang lain.

Yaitu pada tahun 2018 dengan menggunakan nama perusahaan CV. Tri Manunggal untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang / jasa berupa belanja pengadaan genset 3 phase senilai Rp 346.500.000.

Selanjutnya menggunakan nama perusahaan CV. Bramasta Karya untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang / jasa dengan jumlah keseluruhan Rp 878.453.700. Sedangkan pada tahun 2019 dengan menggunakan nama perusahaan CV. Bramasta Karya untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang / jasa senilai Rp 687.146.000. 

Begitu juga pada  tahun 2020 dengan menggunakan nama perusahaan CV. Abhi Jaya untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang / jasa senilai Rp 1.548.569.300. Setelah itu menggunakan nama CV. Artha Utama Teknik untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang / jasa senilai Rp 1.392.213.500. Ada lagi dengan menggunakan bendera CV. Bramasta Karya untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang / jasa senilai Rp 367.944.000.

"Bahwa nilai keseluruhan pekerjaan pengadaan barang / jasa yang dilaksanakan oleh terdakwa bersama dengan  Meiliano Sumarsetiono Suparno Alias Oliq pada tahun  2018 sampai dengan 2020 pada UPT PAM Dinas PUPR / UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali, yang merupakan tugas dan tanggung jawab Terdakwa untuk memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatannya adalah sebesar Rp 5.220.826.500," tukas JPU Sefran Haryadi. ****

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI