Aliang segera Sidang, Versi Jaksa Kondisinya Sehat

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 24 Juli 2023 | 11:02 WIB
Aliang segera Sidang, Versi Jaksa Kondisinya Sehat
ilustrasi sidang (Antara)

Suara Denpasar - Tudingan pihak Hady Wijaya alias Aliang, pengusaha asal Buleleng yang terseret kasus penipuan penjualan semen dibantah oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung

Versi jaksa, Aliang kondisinya sehat saat menjalani pemeriksaan. “Jaksa Kejari Badung, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Badung yang memutuskan penahanan terhadap tersangka tidak mengabaikan rasa kemanusiaan,” kata Kasi Intel Gde Ancana terkait penahanan tersangka yang berusia 74 tahun tersebut.

Kasi Intel membantah bahwa ketika tahap dua, tersangka dalam keadaaan sakit. “Saat dilakukan tahap dua, tersangka dalam keadaan sehat dengan dibuktikan surat keterangan sehat dan dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada kendala,” tegasnya . 

Lebih lanjut dikatakan, dalam penahanan, tersangka sakit maka tersangka dan penasihat hukumnya dapat mengajukan pengobatan. “Kami pasti fasilitasi sesuai SOP dan peraturan yang ada,” kata Gde arcana.

Menyinggung adanya  dugaan rekayasa terkait locus atau tempat kejadian, Kasi Intel mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan Polres Badung. Jaksa menerima berkas, meneliti dan memberi petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi unsur pidana yang diduga dilakukan tersangka.

“Silahkan dibuktikan dipersidangan. Sampaikan saja saat eksepsi. Kami bertanggungjawab apabila fakta yang terungkap dipersidangan tidak sesuai dengan yang didakwakan,” tegasnya.

Setelah tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung segera merampungkan surat dakwaan tersangka, Hady Wijaya alias Aliang.

“Setelah dakwaan rampung, JPU segera melimpahkan perkara tersebut ke PN Denpasar untuk disidangkan,” sambung Kasi Pidum Kejari Badung, Gede Gatot Hariawan di dampingi Kasi Intel Gde Ancana ditemui di sela – sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, Sabtu 22 Juli 2023. 

Dikatakan, tersangka Aliang, pengusaha Buleleng tersebut terancam pidana sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP, penipuan dan Pasal 378 KUHP, penggelapan. Setelah penyidik memenuhi petunjuk jaksa maka berkas perkara tersangka Aliang dinyatakan lengkap atau P-21.

Setelah itu, penyidik Polres Badung menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tahap dua,  ke Kejari Badung, Kamis, 20 Juli 2023 lalu. “JPU melakukan penahanan terhadap tersangka Aliang selama  20 hari dengan pertimbangan alasan subyektif sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP,” tandasnya.  

Alasan subyektif, tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Sementara alasan obyektif sebagaimana Pasal 21 Ayat (4) KUHAP,  penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Performa Jaksa di Bali, Semester Pertama Musnahkan Ganja 13 Kilogram Lebih

Performa Jaksa di Bali, Semester Pertama Musnahkan Ganja 13 Kilogram Lebih

| Sabtu, 22 Juli 2023 | 12:31 WIB

Pihak Afro Fest Soal Isu WN Uganda jadi Penyelenggara: Tidak Benar

Pihak Afro Fest Soal Isu WN Uganda jadi Penyelenggara: Tidak Benar

| Kamis, 20 Juli 2023 | 20:35 WIB

Terkini

Didier Drogba Legenda Pantai Gading: Predator Paling Mematikan dalam Sejarah Piala Dunia

Didier Drogba Legenda Pantai Gading: Predator Paling Mematikan dalam Sejarah Piala Dunia

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:23 WIB

Pemain PSBS Biak Tinggalkan Klub Lebih Awal Sambil Bawa Kantong Kresek Merah, Ada Apa?

Pemain PSBS Biak Tinggalkan Klub Lebih Awal Sambil Bawa Kantong Kresek Merah, Ada Apa?

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:23 WIB

Apa Itu Ekspedisi Patriot (TEP)? Program Pemerintah dengan Fasilitas Beasiswa Jepang

Apa Itu Ekspedisi Patriot (TEP)? Program Pemerintah dengan Fasilitas Beasiswa Jepang

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:22 WIB

Dramatis! Pekerja Bangunan Tersengat Listrik di Agam, Diselamatkan Aksi Cepat Polisi dan Damkar

Dramatis! Pekerja Bangunan Tersengat Listrik di Agam, Diselamatkan Aksi Cepat Polisi dan Damkar

Sumbar | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:21 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Kompak Naik, Beras dan Minyak Goreng Ikut Terkerek

Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Kompak Naik, Beras dan Minyak Goreng Ikut Terkerek

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:18 WIB

Erin Bantah Menyeret Nama Andre Taulany di Kasus Dugaan Penganiayaan ART: Bukan Saya!

Erin Bantah Menyeret Nama Andre Taulany di Kasus Dugaan Penganiayaan ART: Bukan Saya!

Entertainment | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:16 WIB

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:16 WIB

Era Bakar Uang Berakhir! Kini Fintech RI Masuk Fase Jaga Kandang dan Akuntabilitas

Era Bakar Uang Berakhir! Kini Fintech RI Masuk Fase Jaga Kandang dan Akuntabilitas

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:15 WIB

5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh

5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:14 WIB

Di Ujung Tahta Pajajaran: Tragedi dan Intrik Politik di Akhir Kekuasaan

Di Ujung Tahta Pajajaran: Tragedi dan Intrik Politik di Akhir Kekuasaan

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:13 WIB