Aliang segera Sidang, Versi Jaksa Kondisinya Sehat

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 24 Juli 2023 | 11:02 WIB
Aliang segera Sidang, Versi Jaksa Kondisinya Sehat
ilustrasi sidang (Antara)

Suara Denpasar - Tudingan pihak Hady Wijaya alias Aliang, pengusaha asal Buleleng yang terseret kasus penipuan penjualan semen dibantah oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung

Versi jaksa, Aliang kondisinya sehat saat menjalani pemeriksaan. “Jaksa Kejari Badung, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Badung yang memutuskan penahanan terhadap tersangka tidak mengabaikan rasa kemanusiaan,” kata Kasi Intel Gde Ancana terkait penahanan tersangka yang berusia 74 tahun tersebut.

Kasi Intel membantah bahwa ketika tahap dua, tersangka dalam keadaaan sakit. “Saat dilakukan tahap dua, tersangka dalam keadaan sehat dengan dibuktikan surat keterangan sehat dan dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada kendala,” tegasnya . 

Lebih lanjut dikatakan, dalam penahanan, tersangka sakit maka tersangka dan penasihat hukumnya dapat mengajukan pengobatan. “Kami pasti fasilitasi sesuai SOP dan peraturan yang ada,” kata Gde arcana.

Menyinggung adanya  dugaan rekayasa terkait locus atau tempat kejadian, Kasi Intel mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan Polres Badung. Jaksa menerima berkas, meneliti dan memberi petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi unsur pidana yang diduga dilakukan tersangka.

“Silahkan dibuktikan dipersidangan. Sampaikan saja saat eksepsi. Kami bertanggungjawab apabila fakta yang terungkap dipersidangan tidak sesuai dengan yang didakwakan,” tegasnya.

Setelah tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung segera merampungkan surat dakwaan tersangka, Hady Wijaya alias Aliang.

“Setelah dakwaan rampung, JPU segera melimpahkan perkara tersebut ke PN Denpasar untuk disidangkan,” sambung Kasi Pidum Kejari Badung, Gede Gatot Hariawan di dampingi Kasi Intel Gde Ancana ditemui di sela – sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, Sabtu 22 Juli 2023. 

Dikatakan, tersangka Aliang, pengusaha Buleleng tersebut terancam pidana sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP, penipuan dan Pasal 378 KUHP, penggelapan. Setelah penyidik memenuhi petunjuk jaksa maka berkas perkara tersangka Aliang dinyatakan lengkap atau P-21.

Baca Juga: MAKI Nilai Kejati Bali Kejam Gantung Nasib Prof. Antara

Setelah itu, penyidik Polres Badung menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tahap dua,  ke Kejari Badung, Kamis, 20 Juli 2023 lalu. “JPU melakukan penahanan terhadap tersangka Aliang selama  20 hari dengan pertimbangan alasan subyektif sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP,” tandasnya.  

Alasan subyektif, tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Sementara alasan obyektif sebagaimana Pasal 21 Ayat (4) KUHAP,  penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI