Aliang segera Sidang, Versi Jaksa Kondisinya Sehat

Suara Denpasar

Senin, 24 Juli 2023 | 11:02 WIB
Aliang segera Sidang, Versi Jaksa Kondisinya Sehat
ilustrasi sidang (Antara)

Suara Denpasar - Tudingan pihak Hady Wijaya alias Aliang, pengusaha asal Buleleng yang terseret kasus penipuan penjualan semen dibantah oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung

Versi jaksa, Aliang kondisinya sehat saat menjalani pemeriksaan. “Jaksa Kejari Badung, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Badung yang memutuskan penahanan terhadap tersangka tidak mengabaikan rasa kemanusiaan,” kata Kasi Intel Gde Ancana terkait penahanan tersangka yang berusia 74 tahun tersebut.

Kasi Intel membantah bahwa ketika tahap dua, tersangka dalam keadaaan sakit. “Saat dilakukan tahap dua, tersangka dalam keadaan sehat dengan dibuktikan surat keterangan sehat dan dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada kendala,” tegasnya . 

Lebih lanjut dikatakan, dalam penahanan, tersangka sakit maka tersangka dan penasihat hukumnya dapat mengajukan pengobatan. “Kami pasti fasilitasi sesuai SOP dan peraturan yang ada,” kata Gde arcana.

Menyinggung adanya  dugaan rekayasa terkait locus atau tempat kejadian, Kasi Intel mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan Polres Badung. Jaksa menerima berkas, meneliti dan memberi petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi unsur pidana yang diduga dilakukan tersangka.

“Silahkan dibuktikan dipersidangan. Sampaikan saja saat eksepsi. Kami bertanggungjawab apabila fakta yang terungkap dipersidangan tidak sesuai dengan yang didakwakan,” tegasnya.

Setelah tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung segera merampungkan surat dakwaan tersangka, Hady Wijaya alias Aliang.

“Setelah dakwaan rampung, JPU segera melimpahkan perkara tersebut ke PN Denpasar untuk disidangkan,” sambung Kasi Pidum Kejari Badung, Gede Gatot Hariawan di dampingi Kasi Intel Gde Ancana ditemui di sela – sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, Sabtu 22 Juli 2023. 

Dikatakan, tersangka Aliang, pengusaha Buleleng tersebut terancam pidana sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP, penipuan dan Pasal 378 KUHP, penggelapan. Setelah penyidik memenuhi petunjuk jaksa maka berkas perkara tersangka Aliang dinyatakan lengkap atau P-21.

baca juga

Setelah itu, penyidik Polres Badung menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tahap dua,  ke Kejari Badung, Kamis, 20 Juli 2023 lalu. “JPU melakukan penahanan terhadap tersangka Aliang selama  20 hari dengan pertimbangan alasan subyektif sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP,” tandasnya.  

Alasan subyektif, tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Sementara alasan obyektif sebagaimana Pasal 21 Ayat (4) KUHAP,  penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Performa Jaksa di Bali, Semester Pertama Musnahkan Ganja 13 Kilogram Lebih

Performa Jaksa di Bali, Semester Pertama Musnahkan Ganja 13 Kilogram Lebih

Denpasar | Sabtu, 22 Juli 2023 | 12:31 WIB

Pihak Afro Fest Soal Isu WN Uganda jadi Penyelenggara: Tidak Benar

Pihak Afro Fest Soal Isu WN Uganda jadi Penyelenggara: Tidak Benar

Denpasar | Kamis, 20 Juli 2023 | 20:35 WIB

Terkini

Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks

Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?

Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link

Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:51 WIB

Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya

Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:45 WIB

4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan

4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:42 WIB

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:22 WIB

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

×