Suara Denpasar - Mediasi antara pihak Besakih Beach Hotel, Sanur dengan 21 mantan karyawan mendapat win win solution alias menguntungkan kedua belah pihak.
Sebelumnya 21 mantan karyawan di Besakih Beach Hotel yang berlokasi di Jalan Danau Tamblingan No 45 Sanur, Denpasar, itu menuntut hak mereka atas perjanjian yang mereka lakukan dengan pihak hotel.
Dalam perjanjian tersebut, beberapa karyawan harus diberhentikan sementara dan karyawan yang mendekati usia pensiun (58) tahun dipensiunkan dini dengan alasan tertentu. Dan kesepakatan pada waktu itu adalah para karyawan tersebut akan mendapatkan pesangon.
Namun seiring berjalannya waktu, pihak Besakih Beach Hotel mandek memenuhi perjanjian tersebut.
Dalam mediasi yang dilakukan pada Kamis (27/7/2023) tadi, 21 karyawan tersebut dikuasakan kepada Jimmy Rade dan rekannya Cristian Paju dari JCR Law Office sebagai kuasa hukum.
Hasilnya, Owner Besakih Beach Hotel, Nining mengatakan akan bertanggungjawab dan memenuhi kewajibannya terhadap 21 mantan karyawannya itu. Hanya saja akan dibayar cicil selama 12 bulan.
"Harap dimaklumi. Apalagi semenjak hantaman Covid-19, okupansi hotel kami sangat terpuruk. Tetapi kami berusaha untuk menyelesaikan kasus tunggakan ini agar semuanya beres dengan cara dicicil," kata Nining.
Terkait janji Owner Besakih Beach Hotel tersebut, Jimmy Rade dan Cristian Paju dari JCR Law Office sebagai kuasa hukum pun terima. Dengan kesepakatan pihak hotel akan membayar 21 mantan karyawan tersebut setiap tanggal 15 dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
Jimmy Rade menjelaskan pembayaran menggunakan cek atau bilyet giro tersebut sebagai jaminan hukum. Yang apabila nanti pihak hotel mandek dalam pembayaran maka akan ditempuh lewat jalur hukum.
Baca Juga: Jamu Borneo FC, Pelatih PSIS Semarang Gilbert Agius Kehilangan Carlos Fortes dan Boubakary Diarra
"Sebagai jaminan pembayaran, pihak hotel memberikan cek bilyet giro, yakni di tanggal 15 setiap bulannya. Sehingga nantinya jika pihak hotel mangkir melakukan pembayaran, maka tentu ada konsekuensi hukum," ujar Jimmy.
Adapun besaran pesangon dari 21 mantan karyawan tersebut berbeda-beda. Ada yang Rp 150 sampai Rp 200 juta. Hitungan itu disesuaikan dengan jabatan terakhir dan gaji perbulan saat masih kerja. (Rizal/*)