Suara Denpasar - Ngototnya pemerintah dan pihak pendukung untuk menerbitkan Peraturan Presiden tentang "Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Sebuah Langkah Anti Demokrasi" atau biasa disingkat Draft Perpres "Jurnalisme Berkualitas" mendapat tentangan dari banyak pihak.
Termasuk juga dari kalangan aliansi jurnalis dan wartawan di Indonesia. Banyak yang bertanya, peraturan presiden itu sebenarnya dibuat untuk siapa? Sebab, sudah diketahui oleh kalangan jurnalis. Bahwa, presiden sekalipun tidak berhak untuk membatasi kebebasan pers.
Cilakannya lagi, Dewan Pers tak dilibatkan secara detail dalam proses penyusunanya. Padahal, sesuai aturan dinyatakan bahwa Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Draft Perpres ini sama saja presiden mengatur media dan mengatur platform global seperti halnya Google," kata Aggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Paulus Tri Agung Kristiano di Bali, Senin (31/7/2023).
Begitu juga soal ditanya terkait perusahaan platform digital wajib membayar hak -hak “kepemilikan” karya jurnalistik perusahaan pers, atau kemudian dikenal dengan sebutan “publisher right” kepada perusahaan pers sesuai dengan Draft Perpres tersebut. Dia mengaku tidak tahu hasil akhirnya.
"Konteks Publisher Right, draft terakhir kami belum terima. Mengapa belum terima? Mereka bisa bilang nanti saja. Itu bisa terjadi," tandasnya. Dia berharap, dengan kegaduhan ini pemerintah bisa mendengarkan masukan dari masyarakat dan dewan pers. ***