KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Minggu, 15 Februari 2026 | 11:35 WIB
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Kamis (5/2/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK selidiki modus korupsi di balik rangkap jabatan eks pejabat pajak Banjarmasin.
  • Jabatan Mulyono di 12 perusahaan diduga terkait skandal restitusi pajak sawit.
  • Penanganan etik rangkap jabatan Mulyono diserahkan KPK kepada Kementerian Keuangan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterkaitan antara rangkap jabatan yang dilakukan Mulyono saat menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dengan kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.

“Penyidik tengah mendalami apakah jabatan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan, atau menjadi modus untuk mengatur nilai pajak. Kami juga menelusuri apakah terdapat unsur benturan kepentingan (conflict of interest) dalam praktik tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/2/2026).

Mengenai aspek etika, Budi menjelaskan bahwa persoalan Mulyono yang tercatat memiliki jabatan di 12 perusahaan telah diserahkan KPK kepada pihak internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Terkait bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan, hal itu masuk ke ranah pengawasan internal Kemenkeu. Ketentuan mengenai etika seorang ASN merupakan wewenang pengawasan kementerian tersebut,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Mulyono beserta seorang ASN lainnya dan satu pihak swasta terkait proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan kelapa sawit.

Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor (VNZ). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi pengajuan restitusi pajak yang merugikan negara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun

Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun

Bisnis | Minggu, 15 Februari 2026 | 10:00 WIB

Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?

Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?

News | Sabtu, 14 Februari 2026 | 05:00 WIB

Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai

Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 20:13 WIB

Terkini

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:11 WIB

×