Sempat mengajukan banding ke PT Banten, namun putusannya menguatkan putusan majelis hakim pada tingkat pertama.
Dia terbukti melakukan pencabulan dengan ancaman terhadap anak dalam keluarga secara berlanjut yang diatur dalam Pasal 82 ayat 2 UU PA juncto Pasal 64 yat (1) KUHP. (*)