Suara Denpasar - Anak Pinkan Mambo dicabuli ayah tirinya, Steve Wantania. Dia pergi dari rumah dan lebih memilih tinggal bersama ayah kandungnya di Bali. Namun, anak Pinkan Mambo ini ogah pulang ke rumah ibunya hingga sang ibu ancam lapor polisi.
MA, anak Pinkan Mambo saat hadir dalam salah satu podcast dikaal Youtube mengatakan, kini tinggal bersama ayah kandungnya di Bali. Dia mengaku, Pinkan Mambo sempat memintanya kembali ke rumah.
"Sempat kontak sama mami, karena dia suruh aku pulang. Tapi aku gak bisa. Aku lebih nyaman di posisi lingkungan papa karena amannya," kata MA, dikutip Selasa (1/8/2023).
Dia mengatakan, tiga pekan lalu minta ke Pinkan Mambo untuk dibantu dibuatkan kartu tanda penduduk (KTP). Karena usianya pada April 2023 lalu sudah genap 17 tahun.
Waktu itu dia minta dibuatkan KTP karena ingin mengurus kerja juga. Akan tetapi, tanggapan Pinkan justru menggampangkan.
"Waktu aku minta urusin KTP katanya besok, besok aja. Terus gak diurus-urusin," jelasnya.
Dia justru mendapat bahasa yang kurang mengenakkan dari sang ibunda. Intinya, Pinkan justru menanyakan buat apa KTP. Ketika dijelaskan untuk kerja atau buatkan surat yang mengizinkan dia untuk kerja, ternyata Pinkan malah menyatakan tidak memberi izin.
"Terus dia bilang kayak, 'apa aku harus lapor polisi sampai kamu pulang balik ke rumah'. Dan waktu itu kan aku posisinya tinggal sama papa," jelas MA.
Sebagaimana diketahui, MA memang masih usia anak. Dan dia statusnya dalam pengasuhan ibunya, Pinkan Mambo.
MA mengakui, bagaimana pun Pinkan Mambo adalah ibunya. Dia tumbuh besar bersama sang mama. Sehingga tetap ada rasa kangennya.
Dia pernah datang ke rumah ibunya. Saat itu Steve sudah di dalam penjara. Meski demikian, dia menolak tinggal bersama Pinkan karena Steve Wantania yang di dalam penjara masih tetap berkomunikasi dengan Pinkan melalui telepon.
"Kalau dia ada di penjara, tapi masih on contact kan tetap sama aja (tidak aman)," kata MA.
Sebelumnya, MA mengaku dicabuli ayah tirinya, Steve Wantania dari tahun 2018 sampai 2021. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Januari 2021. Pada 12 Februari 2021, Steve ditahan. Kemudian dijatuhi hukuman selama 9 tahun 6 bulan penjara oleh PN Tangerang. Putusan banding Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan sebelumnya. (*)