Suara Denpasar - Sutradara Steve Wantania diduga seorang pedofilia. Pria bernama asli Reimond Reifes ini terbukti mencabuli anak tirinya, MA, yang merupakan anak penyanyi Pinkan Mambo. Salah satunya, dia memaksa MA melakukan adegan seperti di film dewasa.
Saat di podcast sebuah kanal Youtube, MA bercerita bahwa pada tahun 2018 dia dicabuli selama lima bulan. Setelah itu, hubungan rumah tangga ibunya dengan Steve Wantania sempat memburuk. Kemudian ayah tirinya itu minggat dari rumah.
Dia merasa tenang ketika Steve tidak di rumah. Namun, setahun kemudian, Steve kembali ke rumah Pinkan Mambo lagi di Cluster Ingenia BSD, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
MA mengira Steve sudah berubah. Dia berpikir bahwa Pinkan sudah menegur Steve. Walau dia berpikir bahwa Maminya kurang tegas, karena hanya sebatas menegur pria yang mencabuli anaknya.
"Jadi aku pikir pas dia balik lagi ke rumah nggak mungkin dong dia ngelakuin lagi karena udah ketahuan," papar MA yang kini berusia 17 tahun.
Sekitar beberapa minggu, Steve masih normal. Namun, setelah itu tingkahnya mulai mencurigakan. MA menyebut, ayah tirinya itu menyuruhnya yang mengarah pada perbuatan pedofilia. Yakni kelainan seksual pada orang dewasa di mana pelakunya menyukai melakukan itu terhadap anak-anak.
"Setelah itu dia melakukan hal kecil-hal kecil sampai hal besar lagi," tandasnya.
Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 26 Januari 2022, terungkap bahwa pada tahun 2020 Steve Wantania mencabuli MA di rumah Pinkan Mambo di Cluster Ingenia BSD, Tangerang Selatan.
Ketika itu, usia MA sudah 14 tahun. Pada waktu itu, MA berniat mencari barang di kamar ibunya. Dia kemudian masuk ke kamar tersebut. Ternyata, Steve tiba-tiba mengikutinya masuk ke kamar.
Baca Juga: Dihukum 9,5 Tahun Penjara, Ternyata Steve Wantania Gerayangi Anak Pinkan Mambo saat Sedang Tidur
Selanjutnya, Steve Wantania langsung menghampiri MA. Tanpa sungkan, Steve melakukan adegan dewasa terhadap anak sambungnya itu, yakni dengan paksa menurunkan celana MA hingga sebatas paha.
Dalam dakwaan jaksa yang tercantum dalam putusan tersebut dijelaskan, adegan selanjutnya adalah ketika Steve menarik paksa tangan MA untuk memegang Mr P-nya, seperti dalam film dewasa.
"Hingga terdakwa mengeluarkan cairan sper** di atas kasur," demikian tertulis di putusan tersebut, dikutip Selasa (1/8/2023).
Atas serangkaian pencabulan yang terjadi dari 2018 sampai 2021, Steve Wantania dijatuhi hukuman 9 tahun 6 bulan atau 9,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama 2 bulan oleh PN Tangerang.
Banding di PT Banten menguatkan putusan sebelumnya. Sedangkan sutradara asal Manado kelahiran 31 Oktober 1975 itu sudah menjalani penahanan sejak di kepolisian pada 12 Februari 2021. (*)