Suara Denpasar - Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar No 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik sepertinya melempem.
Pasalnya pasar Badung yang merupakan salah satu pasar tradisional dengan aktivitas dagang terpadat di Bali itu, kantong plastik masih langgeng digunakan.
Tidak hanya itu, pasar dengan desain arsitektur modern yang diresmikan Jokowi pada Maret 2019 itu seperti tidak terurus.
Berdasarkan pantauan Suara Denpasar, terdapat tumpukan sampah plastik di tepi sungai tukad Badung (sungai di antara pasar Badung dan pasar Kumbasari).
Terkait hal tersebut, Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata alias Guskowi mengatakan pihaknya akan segera mengatasi temuan itu.
"Oh iya nanti akan kami atensi untuk siapkan tong sampah di sana untuk meminimalisir sampah yang berceceran," ucap Guskowi kepada Suara Denpasar melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (5/8/2023).
Guskowi mengatakan, memang sudah disediakan beberapa tong sampah di pasar Badung. Hanya saja kesadaran masyarakat yang kurang sehingga perlu adanya sosialisasi secara terus menerus.
"Karena memang masyarakat juga perlu kita imbau karena kadang masyarakat yang tidak membuang sampah pada tempatnya," sambungnya.
Senada dengan itu, seorang pedagang sayur di pasar Badung yang tidak ingin disebutkan namanya, menyebutkan bahwa hampir setiap pedagang di pasar tersebut sudah tidak intens menggunakan kantong plastik.
Hanya saja beberapa pengunjung tidak membawa totebag (kantong belanja ramah lingkungan) sehingga terpaksa mereka mengemas belanjaan pembeli dengan kantong plastik.
"Kadang mereka (pembeli) tidak membawa tas dari rumah jadinya kita pakai kantong plastik. Kalau gak gitu gak laku jualannya," kata pedagang tersebut.(Rizal/*)