Suara Denpasar - Remisi atau pengurangan masa tahanan yang diberikan dalam rangkaian Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI terhadap ribuan narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) se-Bali.
Setidaknya ada 3.192 napi dengan rincian 3.113 orang adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan sisanya adalah Warga Negara Asing (WNA).
Yang menarik tentu dari ribuan penerima remisi. Ada nama mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan di Jembrana ada mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa.
Dikutip dari akun TikTok @HaloBali. Untuk remisi yang diterima mantan Bupati Tabanan tersebut adalah 2 bulan. Sedangkan Winasa menerima pemotongan masa tahanan sebesar 3 bulan.
Perihal pemotongan masa tahanan tersebut dibenarkan oleh Ni Luh Putu Adiyani, Kalapas Perempuan Kelas II A Kerobokan. Ungkap dia, remisi yang diterima Eka memang dua bulan.
"Bu Eka Wiryastuti dapat remisi 2 bulan," katanya dikutip denpasar.suara.com, Sabtu (19/8/2023). Dia juga menjelaskan, saat ini Eka tengah menjalani masa pidana selama 2 tahun dan 6 bulan.
Anak kandung dari Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama tersebut divonis pidana penjara, karena dinyatakan terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300 terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
Sementara untuk Winasa sendiri menurut Karutan Negara Lilik Subagiyono menerima pemotongan masa tahanan selama tiga bulan.
Remisi ini adalah yang ketiga diterima ayah dari Wabup Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna. Namun, meski mendapat pemotongan masa tahanan. Namun, Winasa tampaknya tak bakal bebas dalam waktu dekat. Sebab, dia terbilit beberapa kasus dengan vonis yang bervariasi. ***
Baca Juga: Hukuman Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti dan Stafsus Dewa Wiratmaja Tambah Setengah Tahun