Tok! Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Terbukti Korupsi, Dihukum 2 Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicabut

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 23 Agustus 2022 | 22:54 WIB
Tok! Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Terbukti Korupsi, Dihukum 2 Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicabut
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti terbukti korupsi dalam pengurusan DID 2018 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8/2022). (Antara)

SUARA DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti terbukti melakukan korupsi dalam pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan. Dia pun dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau kurungan 1 bulan. Meski demikian, majelis hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa terkait pencabutan hak politik

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar  I Nyoman Wiguna dalam sidang Selasa (23/8/2022) berkeyakinan bahwa Eka Wiryastuti terbukti bersalah menyuap dua eks pejabat di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI pada 2017. Yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya. 

Eka Wiryastuti memberikan uang suap tersebut melalui perantara, yaitu mantan staf khususnya Bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja. Pemberian supaya tersebut kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya dengan harapan keduanya membantu mengurus penambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Majelis hakim dalam putusannya menegaskan Eka Wiryastuti terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Pada sidang terdahulu,  jaksa KPK menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp110 juta atau ganti kurungan 3 bulan. 

Penuntut umum dari KPK ini juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar mencabut hak politik Eka Wiryastuti selama 5 tahun sejak dia selesai menjalani masa hukumannya. Artinya, lima tahun setelah bebas, Eka Wiryastuti tidak boleh mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik. 

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar berkata lain. Eka Wiryastuti dijatuhi hukuman lebih ringan lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menganggap suap itu diberikan bukan untuk kepentingan pribadi Eka Wiryastuti.

"Tujuan pengurusan DID adalah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan pada umumnya, dan secara khusus untuk melancarkan kinerja anggaran dalam pemerintahan terdakwa," dalih hakim ketika menyebutkan hal yang meringankan dalam putusan perkara Eka Wiryastuti. 

Majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan Eka Wiryastuti tidak terlepas dari adanya dua eks pejabat Kemenkeu, yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang menjanjikan seolah-olah keduanya dapat mengatur penambahan alokasi DID Kabupaten Tabanan.

Total nilai suap yang diserahkan Dewa kepada Yaya dan Rifa atas perintah Eka Wiryastuti saat itu sebanyak Rp600 juta dan 55.300 dolar AS. Dengan kurs dolar waktu itu, diperkirakan total uang yang disetor Eka Wiryastuti ke Yaya Purnomo senilai Rp1,3 miliar.

Sekadar mengingatkan, Yaya Purnomo saat pengurusan DID Tabanan sekitar tahun 2017 itu masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, sedangkan Rifa Surya sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.

Terkait tuntutan Jaksa KPK agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, majelis hakim menolak. Majelis hakim punya alasan mengapa menolak tuntutan jaksa ini. 

"Dalam surat dakwaan, JPU (jaksa penuntut umum) tidak sedari awal memasukkan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pidana tambahan," dalih majelis hakim.

Dengan demikian, Eka Wiryastuti masih berhak mencalonkan dirinya untuk dipilih sebagai pejabat publik, misalnya, dalam pemilihan kepala daerah, atau anggota DPRD hingga DPR RI.

Terkait putusan ini, Eka Wiryastuti melalui kuasa hukumnya Gede Wija Kusuma menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Tim JPU menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian, perkara Eka Wiryastuti ini belum berkekuatan hukum tetap. Masih ada kemungkinan banding. 

Eka Wiryastuti kepada wartawan menyatakan bersyukur putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Hal ini dia sampaikan sambil pergi meninggalkan ruang sidang.

“Saya bersyukur meskipun divonis bersalah, bersyukur karena hukuman saya diringankan,” kata anak sulung ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bermodal Sopan di Sidang Korupsi DID, Staf Ahli Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti "Dikado" Vonis Ringan

Bermodal Sopan di Sidang Korupsi DID, Staf Ahli Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti "Dikado" Vonis Ringan

| Selasa, 23 Agustus 2022 | 13:52 WIB

Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Menangis saat Bacakan Pleidoi, Ngaku Tak Beri Perintah

Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Menangis saat Bacakan Pleidoi, Ngaku Tak Beri Perintah

| Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:02 WIB

Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Dituntut 4 Tahun Penjara-Cabut Hak Politik

Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Dituntut 4 Tahun Penjara-Cabut Hak Politik

| Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:47 WIB

Terkini

Demam Piala Dunia 2026 Dimulai: Stiker Album Panini Mulai Diburu Kolektor

Demam Piala Dunia 2026 Dimulai: Stiker Album Panini Mulai Diburu Kolektor

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:25 WIB

Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita

Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita

Malang | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:24 WIB

Bridge to Terabithia: Film Fantasi Masa Kecil yang Mengajarkan Kehilangan

Bridge to Terabithia: Film Fantasi Masa Kecil yang Mengajarkan Kehilangan

Your Say | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:20 WIB

Skuad AS di Piala Dunia 2026 Diumumkan, Pochettino Buat Gebrakan Coret Pemain Ini

Skuad AS di Piala Dunia 2026 Diumumkan, Pochettino Buat Gebrakan Coret Pemain Ini

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:18 WIB

Kurban yang Paling Sulit Bukan Materi, Tapi Ego Sendiri: Begini Cara Menaklukannya

Kurban yang Paling Sulit Bukan Materi, Tapi Ego Sendiri: Begini Cara Menaklukannya

Your Say | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:15 WIB

Geliat Bisnis Hewan Kurban di Surabaya, Pilih Tahan Harga demi Pelanggan

Geliat Bisnis Hewan Kurban di Surabaya, Pilih Tahan Harga demi Pelanggan

Jatim | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:15 WIB

Diusir dari Tanah Sendiri: Luka Kemanusiaan dalam Novel Maryam Karya Okky Madasari

Diusir dari Tanah Sendiri: Luka Kemanusiaan dalam Novel Maryam Karya Okky Madasari

Your Say | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Ambruk, Industri Otomotif Tak Akan Gegabah Naikkan Harga Mobil

Rupiah Ambruk, Industri Otomotif Tak Akan Gegabah Naikkan Harga Mobil

Otomotif | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:10 WIB

Eks Manchester United: Lamine Yamal Jadi Alasan Spanyol Favorit Juara Piala Dunia 2026

Eks Manchester United: Lamine Yamal Jadi Alasan Spanyol Favorit Juara Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:09 WIB

Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!

Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:05 WIB