Hukuman Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti dan Stafsus Dewa Wiratmaja Tambah Setengah Tahun

Suara Denpasar

Rabu, 19 Oktober 2022 | 22:03 WIB
Hukuman Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti dan Stafsus Dewa Wiratmaja Tambah Setengah Tahun
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dewa Nyoman Wiratmaja. (Suara.com/ Antara)

Suara Denpasar - Upaya banding yang diajukan jaksa KPK dengan terdakwa eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, dan mantan staf khusus bupati, Dewa Nyoman Wiratmaja dikabulkan majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi Denpasar. Hukuman keduanya pun bertambah setengah tahun atau 6 bulan penjara.

Hakim Ketua Sumino dalam amar putusannya menyatakan Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja bersalah sebagaimana yang diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Denpasar. 

"Menghukum kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," demikian amar putusan untuk Eka Wiryastuti.

Dengan putusan 2 tahun 6 bulan penjara itu, maka hukuman untuk Eka Wiryastuti naik 6 bulan penjara. Sebab, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar Eka Wiryastuti dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Juga ditambah pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Sedangkan hukuman Dewa Wiratmaja juga bertambah 6 bulan menjadi 2 tahun, dari hukuman sebelumnya di tingkat Pengadilan Tipikor Denpasar hanya 1 tahun 6 bulan. Juga ditambah pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan untuk Eka Wiryastuti maupun Dewa Nyoman Wiratmaja masih jauh dari tuntutan JPU dari KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU dari KPK minta agar Eka Wiryastuti dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Dewa Wiratmaja berupa 3,5 tahun penjara.

Dalam sidang terdahulu di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyu Prayitno juga meminta agar Eka Wiryastuti didenda Rp110 juta subsidair 3 bulan kurungan. Juga menuntut agar dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah hukuman dijalani. Namun, pencabutan hak politik itu tak dikabulkan majelis hakim.

Majelis hakim banding menyatakan Eka Wiryastuti terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim menyatakan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Kemenkeu. Mereka menyogok pejabat di Kemenkeu untuk mendapatkan DID senilai Rp51 miliar. Uang sogokan itu sebesar Rp600 juta dan USD55.300 dengan istilah "dana adat istiadat". (Beritabali.com)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Unud, MAKI Minta Kejati Bali Jangan Bertele-tele

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Unud, MAKI Minta Kejati Bali Jangan Bertele-tele

Denpasar | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:54 WIB

Diusut Kejati, BEM Unud Tuding Pungutan dan Realisasi SPI Mahasiswa Jalur Mandiri Tak Transparan

Diusut Kejati, BEM Unud Tuding Pungutan dan Realisasi SPI Mahasiswa Jalur Mandiri Tak Transparan

Denpasar | Minggu, 09 Oktober 2022 | 12:33 WIB

Diselidiki Kejati Bali, Sumbangan Mahasiswa Jalur Mandiri di Unud Tembus Rp1,2 Miliar per Mahasiswa

Diselidiki Kejati Bali, Sumbangan Mahasiswa Jalur Mandiri di Unud Tembus Rp1,2 Miliar per Mahasiswa

Denpasar | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 21:35 WIB

BIG KASUS! Dinilai Tak Transparan, SPI Rp 10 Juta Sampai Rp 150 Juta Per Mahasiswa

BIG KASUS! Dinilai Tak Transparan, SPI Rp 10 Juta Sampai Rp 150 Juta Per Mahasiswa

Denpasar | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:36 WIB

BRI Denpasar Dibobol Debitur, Modus SKU dan Tempat Usaha Fiktif

BRI Denpasar Dibobol Debitur, Modus SKU dan Tempat Usaha Fiktif

Denpasar | Senin, 03 Oktober 2022 | 18:13 WIB

Terkini

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:13 WIB

Newcastle Turunkan Harga, Arsenal Semakin Dekat Dapatkan Bruno Guimaraes

Newcastle Turunkan Harga, Arsenal Semakin Dekat Dapatkan Bruno Guimaraes

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:06 WIB

Surya Paloh Pasang Target Tinggi: Yakin Nasdem Bakal Naik di Pemilu 2029

Surya Paloh Pasang Target Tinggi: Yakin Nasdem Bakal Naik di Pemilu 2029

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:03 WIB

Tahan Tangis, Sarwendah Ungkap Perjuangan Nafkahi Anak di Tengah Gugatan Ruben Onsu

Tahan Tangis, Sarwendah Ungkap Perjuangan Nafkahi Anak di Tengah Gugatan Ruben Onsu

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:01 WIB

Putri Pahlawan Nasional Pimpin WPP PPP, Dewi Arimbi Siap Tempur di Pemilu 2029

Putri Pahlawan Nasional Pimpin WPP PPP, Dewi Arimbi Siap Tempur di Pemilu 2029

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:59 WIB

Berkebun di Kota Kini Lebih Hemat, Panel Surya Jadi Solusi untuk Urban Farming

Berkebun di Kota Kini Lebih Hemat, Panel Surya Jadi Solusi untuk Urban Farming

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:56 WIB

Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'

Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'

Sumut | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:55 WIB

Dunia Peanuts Jadi Nyata! Snoopy Siapkan Pengalaman Seru untuk Keluarga dan Penggemar Animasi

Dunia Peanuts Jadi Nyata! Snoopy Siapkan Pengalaman Seru untuk Keluarga dan Penggemar Animasi

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:51 WIB

×