Hukuman Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti dan Stafsus Dewa Wiratmaja Tambah Setengah Tahun

Suara Denpasar

Rabu, 19 Oktober 2022 | 22:03 WIB
Hukuman Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti dan Stafsus Dewa Wiratmaja Tambah Setengah Tahun
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dewa Nyoman Wiratmaja. (Suara.com/ Antara)

Suara Denpasar - Upaya banding yang diajukan jaksa KPK dengan terdakwa eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, dan mantan staf khusus bupati, Dewa Nyoman Wiratmaja dikabulkan majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi Denpasar. Hukuman keduanya pun bertambah setengah tahun atau 6 bulan penjara.

Hakim Ketua Sumino dalam amar putusannya menyatakan Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja bersalah sebagaimana yang diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Denpasar. 

"Menghukum kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," demikian amar putusan untuk Eka Wiryastuti.

Dengan putusan 2 tahun 6 bulan penjara itu, maka hukuman untuk Eka Wiryastuti naik 6 bulan penjara. Sebab, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar Eka Wiryastuti dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Juga ditambah pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Sedangkan hukuman Dewa Wiratmaja juga bertambah 6 bulan menjadi 2 tahun, dari hukuman sebelumnya di tingkat Pengadilan Tipikor Denpasar hanya 1 tahun 6 bulan. Juga ditambah pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan untuk Eka Wiryastuti maupun Dewa Nyoman Wiratmaja masih jauh dari tuntutan JPU dari KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU dari KPK minta agar Eka Wiryastuti dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Dewa Wiratmaja berupa 3,5 tahun penjara.

Dalam sidang terdahulu di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyu Prayitno juga meminta agar Eka Wiryastuti didenda Rp110 juta subsidair 3 bulan kurungan. Juga menuntut agar dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah hukuman dijalani. Namun, pencabutan hak politik itu tak dikabulkan majelis hakim.

Majelis hakim banding menyatakan Eka Wiryastuti terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim menyatakan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Kemenkeu. Mereka menyogok pejabat di Kemenkeu untuk mendapatkan DID senilai Rp51 miliar. Uang sogokan itu sebesar Rp600 juta dan USD55.300 dengan istilah "dana adat istiadat". (Beritabali.com)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Unud, MAKI Minta Kejati Bali Jangan Bertele-tele

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Unud, MAKI Minta Kejati Bali Jangan Bertele-tele

Denpasar | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:54 WIB

Diusut Kejati, BEM Unud Tuding Pungutan dan Realisasi SPI Mahasiswa Jalur Mandiri Tak Transparan

Diusut Kejati, BEM Unud Tuding Pungutan dan Realisasi SPI Mahasiswa Jalur Mandiri Tak Transparan

Denpasar | Minggu, 09 Oktober 2022 | 12:33 WIB

Diselidiki Kejati Bali, Sumbangan Mahasiswa Jalur Mandiri di Unud Tembus Rp1,2 Miliar per Mahasiswa

Diselidiki Kejati Bali, Sumbangan Mahasiswa Jalur Mandiri di Unud Tembus Rp1,2 Miliar per Mahasiswa

Denpasar | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 21:35 WIB

BIG KASUS! Dinilai Tak Transparan, SPI Rp 10 Juta Sampai Rp 150 Juta Per Mahasiswa

BIG KASUS! Dinilai Tak Transparan, SPI Rp 10 Juta Sampai Rp 150 Juta Per Mahasiswa

Denpasar | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:36 WIB

BRI Denpasar Dibobol Debitur, Modus SKU dan Tempat Usaha Fiktif

BRI Denpasar Dibobol Debitur, Modus SKU dan Tempat Usaha Fiktif

Denpasar | Senin, 03 Oktober 2022 | 18:13 WIB

Terkini

Erupsi Ganggu Penerbangan di Adisutjipto, Penumpang KA Daop 6 Yogyakarta Melonjak 12,5 Persen

Erupsi Ganggu Penerbangan di Adisutjipto, Penumpang KA Daop 6 Yogyakarta Melonjak 12,5 Persen

Jogja | Senin, 07 September 2026 | 17:30 WIB

Kochikame Kembali dengan Anime Baru pada 2027, Trailer Ungkap Cast Utama

Kochikame Kembali dengan Anime Baru pada 2027, Trailer Ungkap Cast Utama

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 17:30 WIB

Gunung Anak Krakatau Apakah Berbahaya? Ini 6 Ancaman yang Patut Diwaspadai

Gunung Anak Krakatau Apakah Berbahaya? Ini 6 Ancaman yang Patut Diwaspadai

Tekno | Senin, 07 September 2026 | 17:27 WIB

KPK Dalami Pemesanan Mobil oleh Tersangka EBS dalam Kasus Suap Bengkulu

KPK Dalami Pemesanan Mobil oleh Tersangka EBS dalam Kasus Suap Bengkulu

News | Senin, 07 September 2026 | 17:25 WIB

Harga Suzuki Baleno Baru 2026 Rp115 Jutaan, 1 Liter Jalan 24 Kilometer

Harga Suzuki Baleno Baru 2026 Rp115 Jutaan, 1 Liter Jalan 24 Kilometer

Otomotif | Senin, 07 September 2026 | 17:21 WIB

Kondisi Terkini Andrie Yunus: Mata Kanan Masih Belum Berfungsi

Kondisi Terkini Andrie Yunus: Mata Kanan Masih Belum Berfungsi

News | Senin, 07 September 2026 | 17:19 WIB

Mantra Jawa di Munafik: Melawan Iblis: Cuma Tempelan Atau Bikin Teror Makin Nyata?

Mantra Jawa di Munafik: Melawan Iblis: Cuma Tempelan Atau Bikin Teror Makin Nyata?

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 17:16 WIB

IHSG Ditutup Tergelincir Tapi Tetap di Level 6.600, Saham Sektor Kesehatan Meroket

IHSG Ditutup Tergelincir Tapi Tetap di Level 6.600, Saham Sektor Kesehatan Meroket

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 17:15 WIB

Kualitas Udara Jadi Perhatian, Sharp Hadirkan Air Purifier Berbasis AIoT

Kualitas Udara Jadi Perhatian, Sharp Hadirkan Air Purifier Berbasis AIoT

Tekno | Senin, 07 September 2026 | 17:10 WIB

Presenter TV Sarah Khalifa Jadi Bos Narkoba Divonis Mati

Presenter TV Sarah Khalifa Jadi Bos Narkoba Divonis Mati

Entertainment | Senin, 07 September 2026 | 17:06 WIB

×