Hukuman Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti dan Stafsus Dewa Wiratmaja Tambah Setengah Tahun

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 19 Oktober 2022 | 22:03 WIB
Hukuman Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti dan Stafsus Dewa Wiratmaja Tambah Setengah Tahun
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dewa Nyoman Wiratmaja. (Suara.com/ Antara)

Suara Denpasar - Upaya banding yang diajukan jaksa KPK dengan terdakwa eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, dan mantan staf khusus bupati, Dewa Nyoman Wiratmaja dikabulkan majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi Denpasar. Hukuman keduanya pun bertambah setengah tahun atau 6 bulan penjara.

Hakim Ketua Sumino dalam amar putusannya menyatakan Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja bersalah sebagaimana yang diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Denpasar. 

"Menghukum kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," demikian amar putusan untuk Eka Wiryastuti.

Dengan putusan 2 tahun 6 bulan penjara itu, maka hukuman untuk Eka Wiryastuti naik 6 bulan penjara. Sebab, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar Eka Wiryastuti dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Juga ditambah pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Sedangkan hukuman Dewa Wiratmaja juga bertambah 6 bulan menjadi 2 tahun, dari hukuman sebelumnya di tingkat Pengadilan Tipikor Denpasar hanya 1 tahun 6 bulan. Juga ditambah pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan untuk Eka Wiryastuti maupun Dewa Nyoman Wiratmaja masih jauh dari tuntutan JPU dari KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU dari KPK minta agar Eka Wiryastuti dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Dewa Wiratmaja berupa 3,5 tahun penjara.

Dalam sidang terdahulu di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyu Prayitno juga meminta agar Eka Wiryastuti didenda Rp110 juta subsidair 3 bulan kurungan. Juga menuntut agar dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah hukuman dijalani. Namun, pencabutan hak politik itu tak dikabulkan majelis hakim.

Majelis hakim banding menyatakan Eka Wiryastuti terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim menyatakan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Kemenkeu. Mereka menyogok pejabat di Kemenkeu untuk mendapatkan DID senilai Rp51 miliar. Uang sogokan itu sebesar Rp600 juta dan USD55.300 dengan istilah "dana adat istiadat". (Beritabali.com)

Baca Juga: Tok! Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Terbukti Korupsi, Dihukum 2 Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicabut

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI