Suara Denpasar - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan saat ini Persentase deportasi terhadap warga negara asing (WNA) menurun.
Hal tersebut disampaikan Anggiat usai menggelar apel bendera sekaligus upacara ulang tahun Kemenkumham RI ke-78 di halaman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Senin (21/8/2023).
Anggiat menjelaskan, penurunan tersebut disebabkan karena adanya kesadaran WNA terhadap apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama di Bali. Terutama setelah adanya surat edaran Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang panduan wisata Do and Don't.
"Dengan diberlakukannya Do and Don't bagi warga negara asing sebagai turis yang ada di Bali memang ada penurunan pelanggaran, bisa kita lihat dari presentasinya," terang Anggiat.
Anggiat membandingkan, pada semester I periode Januari sampai Juni 2023, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Namun setelah diluncurkan buku panduan wisata Do and Don't pelanggaran terhadap norma-norma adat dan budaya Bali menurun drastis.
"Januari sampai sekarang yang kita telah deportasi itu lebih dari 206 orang tetapi yang kita deportasi dari 1 Juli sampai dengan sekarang itu kurang dari 10 orang yang terdeportasi."
"Ada penurunan karena memang kita cukup besar kampanyekan (Do and Don't) saat mereka (WNA) datang," kata Anggiat.
Namun begitu Anggiat mengatakan masih ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Bali. Tapi pelanggaran terhadap norma sudah sangat menurun. Beberapa pelanggaran itu murni pelanggaran keimigrasian, seperti overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.
"kalau pelanggaran yang sekarang kita temukan, murni pelanggaran keimigrasian kebanyakan yaitu overstay dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," tandasnya.
Baca Juga: Kartu Merah Disebut Thomas Doll Merubah Skenario Persija Merebut Tiga Poin dari Arema FC