Suara Denpasar - I Made "Ariel" Suardana, selaku pemilik Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar, merasa di prank akibat Ulah terlapor Mayun dan Inti.
Pihaknya pun membantah semua pernyataan AA Ngurah Mayun Wiraningrat dan Pak Inti- pengelola lahan di Badak Agung. Di mana, dalam tatap muka kepada awak media yang berlangsung, Senin (21/8/2023).
Turah Mayun, panggilan akrab AA Ngurah Mayun Wiraningrat dan Pak Inti menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki bukti telah bekerja mengurus pemecahan tanah Pelaba Pura Merajan Puri Satria.
Made Ariel kembali flashback berdasar laporan dan dokumen yang dikirimkan ke Mabes Polri merujuk halaman 4.
Saya sudah melakukan banyak hal yang merupakan tugas-tugasnya sebagai advokat Yakni saya telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Denpasar, sebagaimana tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 44/Pdt.P/2022/PN.Dps.
Selanjutnya saya juga telah Mengurus dan Melakukan Investigasi atas permohonan pemecahan sertifikat hak milik atas tanah-tanah Laba Pura Merajan Satriya sehingga diperoleh Salinan Akta Kuasa Nomor 19 Tertanggal 9 Juli 2012 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Kabupaten Tabanan atas nama Nyoman Indrawati, SH., MKN yang menjadi dasar terhambatnya pemecahan tanah tersebut karena terbukti tanah itu milik banyak orang bukan Tjokorda Samirana saja berdasarkan keadaan itu saya akhirnya diminta oleh Sang Raja Mengurus Perdamaian Antar keluarga sesuai amanat Surat Pokok-Pokok Penyelesaian Laba Pura Merajan Satriya, Tertanggal 12 April 2022," dan telah saya jalankan.
Singkat kata, dia pun berhasil merumuskan perdamaian dengan seluruh Pengempon Pura Merajan Satriya yang jumlahnya 27. Pada dasarnya mereka sepakat untuk melakukan perdamaian .
Semua informasi telah saya sampaikan kepada Inti dan Tjokorda Samirana.
"Setahun lamanya (Saya bekerja) tidak dibiayai serupiah pun karena (Cokorda Samirana) karena mengaku tidak punya uang. Lalu menyerahkan tanah itu (Lahan LABHI-Bali) sebagai obyek operasional. Kalau nantinya akan berhasil akan dapat success fee 2 are untuk setiap pemecahan Sertifikat," terangnya.
Namun, setelah Cokorda Samirana meninggal. Turah Mayun tidak mau meneruskan perdamaian tersebut dan tetap mengatakan sebagai pengempon tunggal.
Baca Juga: Kapolda Baru Lembek, Made "Ariel" Suardana Ingat Keberanian Golose
Tapi, sebelumnya dirinya sudah menyampaikan ke Cokorda Samirana dan Inti untuk menyerahkan data tanah yang terjual serta dimana SHM-nya. Hanya saja, Inti malah meminta Surat. Pertanggungjawaban (SPJ) Odalan Pura Merajan Puri Satria yang tidak tidak ada kaitannya dalam persoalan ini. "Itulah yang menjadi penghambat. Justru mereka berbalik arah, di mana Samirana menginginkan perdamaian. Tapi, Inti dan anaknya (Turah Mayun) tidak menginginkan perdamaian, alias melawan titah ayahnya " tukasnya.