Suara Denpasar - Baliho partai politik jelang Pemilu 2024 saat ini sangat lumrah ditemui di jalanan umum sekitaran Bali. Lebih banyak di persimpangan jalan.
Baliho partai politik itu boleh dikatakan kampanye dini berkedok ucapan hari raya. Pasalnya di setiap baliho atau spanduk yang terpasang di jalan-jalan tersebut tertera juga foto calon-calon kontestasi Pemilu 2024.
Baliho-baliho sudah sangat berunsur kampanye, seperti berisikan foto calon, nama calon, asal partai dan daerah pemilihan serta identitas partai. Bahkan sudah ada caleg yang mencantumkan nomor urut. Hal tersebut yang kemudian membingungkan masyarakat mana sosialisasi mana kampanye.
Padahal jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, dijadwalkan baru akan berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan hal tersebut masih sah-sah saja. Selagi tidak dipasasang di areal civic centre atau ruang publik.
"Iya sah-sah saja soal itu gak ada masalah cuman dipasangnya jangan sembarangan lah. Itu sih sah-sah saja intinya jangan di tempat sembarang," kata Dharmadi, saat dihubungi wartawan, Selasa (22/8/2023).
Lebih lanjut Dharmadi menjelaskan saat ini pihaknya hanya bergerak menggunakan Peraturan Gubernur untuk membongkar baliho yang sudah kadaluarsa. Sementara untuk baliho yang tetindikasi unsur politik, pihaknya masih menunggu ketentuan dari KPU.
"Sepanjang belum ada ketentuan KPU tentang aturan itu ya kita masih pakai peraturan daerah yang mengatur tentang ketertiban di Kabupaten/kota oleh Satpol PP untuk melakukan penertiban pengawasan jangan sampai kawan-kawan bacaleg ini justru berkontribusi menimbulkan memasang sosialisasi mereka di tempat-tempat yang memang sepatutnya kita jaga lingkungan itu," terangnya.
Sementara ketentuan dari KPU tentang areal-areal yang boleh dipasangin baliho atau spanduk tersebut baru akan keluar setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) pada November mendatang.
Kan baru keluar nanti PKPU yang mengatur tata cara kampanye, baru saat itu kita lebih mudah kerja kan sudah jelas dimana boleh dimana tidak," tandas Dharmadi. (*/Dinda)