Suara Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah mengumumkan sebanyak 560 daftar calon sementara (DCS) DPRD Provinsi Bali pada 19 Agustus 2023 lalu.
Saat ini KPU Bali telah menerima 36 aduan masyarakat di masa Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap DCS sesuai tahapan pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Bali Luh Putu Sri Widiastini saat ditemui Suara Denpasar di Kantor KPU Bali, Senin, (28/8/2023).
"Sampai saat ini 36 orang di helpdesk kami masuk 36 orang dengan identitas jelas alat bukti jelas," terang Luh Putu Sri Widiastini.
Putu menjelaskan aduan masyarakat itu ada yang diterima langsung di Kantor KPU, ada juga melalui online. 36 laporan tersebut dijelaskan lebih banyak kepada calon DPRD Provinsi Bali.
"Lebih banyak ke DPRD Provinsi. Ini saya baru dikasih jumlahnya saja ininya (jenis aduan) belum, besok saya rekap," kata Putu.
Adapun tahapan selanjutnya, lanjut dia, KPU akan lakukan rekapan aduan, kemudian menyerahkan ke parpol terkait. Proses itu selama 14 hari kerja.
"Jadi besok rekap, kemudian tanggal 30 serahkan ke parpol kemudian parpol klarifikasi menyertakan bukti-bukti bahwa terhadap tanggapan masyarakat."
"Kemudian partai politik kembali menyerahkan kepada kami kalau masih memenuhi syarat kita lanjutkan ke pencermatan DCT (daftar calon tetap), tapi kalau memang menjadi TMS (tidak memenuhi syarat) mungkin ada pergantian calon disitu," tandas Putu.(Rizal/*)
Baca Juga: Bali United Alami Hasil Buruk Kontra Persis, Suporter Salahkan Eks Pemain Persija Jakarta