WALHI Menang, Begini Bunyi Putusan PTUN Denpasar

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 04 September 2023 | 20:15 WIB
WALHI Menang, Begini Bunyi Putusan PTUN Denpasar
WALHI Menang, Begini Bunyi Putusan PTUN Denpasar (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Perjuangan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) untuk mendapatkan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai yang dimiliki oleh PT Dewata Energi Bersih (PT DEB) berbuah manis. Senin, 4 September 2023, advokat dari Gendo Law Office, yang mewakili WALHI mengumumkan putusan PTUN Denpasar yang membatalkan keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali yang sebelumnya menolak permohonan WALHI.

Pernyataan tersebut diungkap di Sekretariat WALHI Bali, Jl. Dewi Madri IV No 2 Denpasar, Bali.
Perjuangan WALHI dimulai pada tanggal 11 Mei 2023 ketika mereka mengajukan keberatan terhadap keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 002/IV/KEP.KI BALI/2023 yang telah dibacakan pada tanggal 14 April 2023. Keputusan tersebut menolak permintaan WALHI untuk mendapatkan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai yang menjadi acuan untuk perubahan status blok mangrove area Sidakarya dari zona perlindungan menjadi zona khusus. WALHI meyakini bahwa putusan tersebut keliru.

Pada tanggal 30 Agustus 2023, Hakim PTUN Denpasar mengeluarkan putusan yang menggembirakan bagi WALHI. Putusan tersebut menyatakan bahwa Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai merupakan informasi publik yang harus tersedia untuk umum, dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali (DKLH Bali) wajib memberikan informasi tersebut kepada WALHI. Putusan ini juga menyatakan bahwa Komisi Informasi Provinsi Bali telah salah menilai aspek substansi dalam putusannya sehingga keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 002/IV/KEP.KI BALI/2023 tanggal 14 April 2023 dinyatakan batal.

Untung Pratama, advokat dari Gendo Law Office, menjelaskan bahwa Majelis Hakim PTUN Denpasar menolak semua dalil yang diajukan oleh DKLH Bali yang mencoba mengkecualikan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai dari akses publik.

Pertama, dalil yang menyatakan bahwa dokumen tersebut dihasilkan oleh PT DEB ditolak, dengan alasan bahwa undang-undang tentang keterbukaan informasi publik tidak hanya mengatur informasi yang dihasilkan, tetapi juga informasi yang disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima. 

Kedua, dalil yang menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak dalam penguasaan DKLH Bali juga ditolak, karena DKLH Bali sendiri telah mengakui menerima dokumen tersebut sebagai tembusan.

Ketiga, dalil yang menyatakan dokumen tersebut merupakan rahasia dagang PT DEB juga ditolak, karena isi dokumen tersebut tidak berhubungan dengan metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi bisnis berharga lainnya yang diatur oleh undang-undang tentang rahasia dagang.

Dengan putusan dari PTUN Denpasar ini, tidak ada lagi alasan bagi DKLH Bali untuk mengecualikan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai yang dimiliki PT DEB dari akses WALHI. WALHI berharap bahwa DKLH Bali akan menghormati putusan ini dan memberikan akses ke informasi tersebut.

"Kami akan melihat niat baik DKLH Bali dalam memberikan akses terhadap dokumen ini," papar Untung Pratama.

Putusan PTUN Denpasar ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi WALHI untuk mengawal dan memantau upaya pelestarian dan pengelolaan Kawasan Tahura Ngurah Rai, yang merupakan aset berharga bagi lingkungan dan masyarakat Bali. Semoga keputusan ini dapat memperkuat transparansi informasi lingkungan dan pelestarian alam di Bali. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

WALHI Desak DKLH Bali Serahkan Risalah Umum Tahura Ngurah Rai Milik PT DEB

WALHI Desak DKLH Bali Serahkan Risalah Umum Tahura Ngurah Rai Milik PT DEB

| Senin, 04 September 2023 | 18:41 WIB

Terkini

5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan

5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:51 WIB

TSMC Prediksi Industri Chip Global Tembus Rp24 Kuadriliun pada 2030, AI Jadi Mesin Utama Pertumbuhan

TSMC Prediksi Industri Chip Global Tembus Rp24 Kuadriliun pada 2030, AI Jadi Mesin Utama Pertumbuhan

Tekno | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:51 WIB

Evakuasi Kebakaran di RSUD dr Soetomo: Satu Pasien Meninggal Dunia Saat Api Kepung Lantai 5

Evakuasi Kebakaran di RSUD dr Soetomo: Satu Pasien Meninggal Dunia Saat Api Kepung Lantai 5

Jatim | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:51 WIB

Sedang Cedera, Duo Aprilia Enggan Remehkan Kemampuan Marc Marquez

Sedang Cedera, Duo Aprilia Enggan Remehkan Kemampuan Marc Marquez

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:47 WIB

Berkedok Karaoke, Tempat Hiburan di Daan Mogot Jadi Sarang Prostitusi Anak: 5 Orang Jadi Tersangka!

Berkedok Karaoke, Tempat Hiburan di Daan Mogot Jadi Sarang Prostitusi Anak: 5 Orang Jadi Tersangka!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:45 WIB

Carlo Ancelotti Resmi Latih Timnas Brasil Hingga 2030 Demi Target Juara Dunia

Carlo Ancelotti Resmi Latih Timnas Brasil Hingga 2030 Demi Target Juara Dunia

Bola | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:45 WIB

Kenapa Liptint Tidak Tahan Lama? Ketahui Bedanya dengan Lipstik

Kenapa Liptint Tidak Tahan Lama? Ketahui Bedanya dengan Lipstik

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:44 WIB

Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta

Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta

Video | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:42 WIB

Ambisi Hattrick Juara Persib: Dedi Kusnandar Siap Jadi 'Tumbal' Taktik Bojan Hodak di Dua Laga Sisa!

Ambisi Hattrick Juara Persib: Dedi Kusnandar Siap Jadi 'Tumbal' Taktik Bojan Hodak di Dua Laga Sisa!

Bola | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:42 WIB

Studi Ungkap 60 Persen Anak Muda Memilih Swadiagnosis Dibanding Langsung Pergi ke Dokter

Studi Ungkap 60 Persen Anak Muda Memilih Swadiagnosis Dibanding Langsung Pergi ke Dokter

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:41 WIB