Suara Denpasar - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan dari Januari sampai September 2023 ini sudah sebanyak 225 warga negara asing telah dideportasi oleh keimigrasian Bali.
Jumlah itu jauh lebih banyak dari sebelumnya yakni tahun 2022 hanya 188 WNA yang dideportasi.
"Beda sekali tahun lalu itu satu tahun dari Januari sampai Desember 2022 itu hanya 188 orang, sekarang dari Januari sampai September ini sudah 225 orang," terang Anggiat Napitupulu saat press conference di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Senin (11/9/2023).
Anggiat menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan orang asing yang berujung pada deportasi tersebut bervariasi. Mulai dari pelanggaran norma hingga pelanggaran izin tinggal atau beraktivitas di luar izin tinggal.
"Kalau kita hitung dari Januari sampai sekarang (September 2023) itu sangat bervariasi. Januari-April memang pelanggaran keimigrasian yang berkaitan dengan norma. Tapi semakin ke sini yang kita temukan adalah pelanggaran keimigrasian yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya, jadi sementara dua itu," ujarnya.
Adapun orang asing yang paling banyak dideportasi di tahun 2023 ini adalah warga negara asing asal Rusia. Jumlahnya mencapai 60 orang. Disusul beberapa negara lain seperti Britania Raya, Amerika Serikat, Australia, dan China.(Rizal/*)