Suara Denpasar - Setelah pihak penyidik Polresta Denpasar mengamankan barang bukti (BB) di Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar. Made "Ariel" Suardana pun melihat langsung ke tempat kejadian perkara.
Dia menjelaskan, kasus yang sudah terjadi empat bulan lalu mulai terlihat adanya kemajuan dalam penanganan oleh Penyidik Polresta Denpasar.
"Setelah empat bulan, baru di police line Polresta Denpasar,," katanya kepada awak media, Rabu 13 September 2023.
Kasus penutupan dan penyegelan Kantor LABHI Bali memang mendapat sorotan masyarakat Denpasar dan umumnya Bali. Sebab, kasus bernuansa premanisme ini menimpa seorang pengacara yakni Ariel Suardana.
Masyarakat termasuk kalangan aktivis juga menuntut kasus ini segera diungkap secara gamblang agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Di mana, Ariel Suardana akhirnya melaporkan AA Ngurah Mayun Wira Ningrat, dkk terkait kasus penyegelan dan penutupan Kantor LABHI Bali.
Ariel Suardana terkait kasus yang menimpanya juga mengajak kalangan advokat untuk bersatu. "Jadi kita akan terus melakukan perlawanan terhadap preman-preman ini dan kita tidak akan pernah berhenti karena ini sudah menyerang Marwah advokat Indonesia dan menyerang profesi, maka seluruh Advokat wajib bersatu melawan ini," pungkasnya.