Suara Denpasar - Kasus penyegelan dan penutupan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar, mendapat atensi dari Peradi SAI Pusat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPC Peradi SAI Denpasar I Wayan Purwita kepada awak media, Selasa 19 September 2023.
Di mana, kata dia, Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang memberikan atensi terhadap kasus ini.
Sebab, ini menyangkut advokat yang dihalangi ketika sedang menjalani profesinya dalam hal ini anggota DPC Peradi SAI Denpasar Made "Ariel" Suardana.
"Ketua kami sangat konsen dan langsung mengontak kami serta pak Made untuk membuat pengaduan secara tertulis untuk disampaikan langsung ke Kapolri," paparnya.
Ditambahkan oleh Sekjen Peradi SAI Denpasar Nengah Jimat, bahwa pihaknya sudah bertemu dengan Wakasatreskrim Polresta Denpasar di dampngi Kanit.
"Kami mempertanyakan kasus ini lama terkatung-katung, lima bulan," terangnya.
Pihak Polresta menjelaskan bahwa sudah ada progres dari laporan ini dengan adanya penyitaan barang bukti.
Dan juga pihak Polresta juga berjanji per hari ini akan kembali melakukan pemanggilan terlapor.
"Kami berharap kepada pihak kepolisian untuk segera diamankan orang ini karena diduga salah satu orang ini dalam tanda kutip kebal hukum," paparnya.
Baca Juga: Made "Ariel" Suardana, Advokat Indonesia Wajib Bersatu dalam Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali
Berdasar informasi yang di dapat, salah satu terlapor juga sering bersinggungan dengan persoalan hukum di wilayah Bali namun seakan tak tersentuh.
"Hari ini kami dorong dan menguji keprofesionalan Polresta dan jajarannya. Terang dan jelas sekali nuansa pidana, tindakan pengancaman dan menjadi wilayah pidana," tandasnya.
Dalam penanganan kasus ini jangan sampai penegakan hukum malah dipengaruhi oleh hal-hal bersifat ekstralegal atau di luar ranah penegakan hukum.
Baik itu kekuasaan maupun politik yang bisa memberikan hak-hak istimewa kepada terlapor.
Pihak DPC Peradi SAI Denpasar juga menegaskan akan selalu mengayomi dan memberikan perlindungan kepada para anggotanya saat menjalankan tugasnya sebagai advokat. ***