Suara Denpasar - Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII (Bali & NTB) Hanura Kelana mengaku juga menjadi salah satu saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait pungli yang terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
Menurut Hanura Kelana, sebelum Korsatpel UPPKB Cekik Jembrana I Made Dwi Jati Arya Negara ditahan, dirinya sudah menanyakan soal dana-dana pungli tersebut.
Dan, akhirnya berdasar saksi-saksi, dana pungli itu mengerucut ke Made Arya. Dirinya sebagai pimpinan meminta yang bersangkutan untuk jujur. "Tergantung dia mau jujur atau tidak? Itu hak dia, tergantung proses hukum," tegasnya.
Di bagian lain dari pihak Kejaksaan meminta penyidik Polda Bali melengkapi pelacakan terhadap aset dari tersangka Made Arya. Untuk sementara diketahui bahwa yang bersangkutan juga memiliki rumah di Malang, Jawa Timur.
"Intinya dalam berkas tersangka Made Arya mengaku bahwa setiap dua hari sekali mendapat uang Rp 6 juta. Dia gunakan separo, sisanya untuk operasional. Operasional itu apa untuk kantor atau operasional pribadi? Di mana ada indikasi keterlibatan pihak lain," paparnya.
Dengan begitu, sampai saat ini pemberkasan dari Made Arya terbilang masih perlu dilengkapi penyidik Polda Bali.
Terkait belum lengkapnya berkas Made Arya pun dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana Putra.
"Sudah kami kirimkan kembali ke penyidik kepolisian," jawabnya singkat, Senin 18 September 2023.
Untuk diketahui, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Korsatpel UPPKB Cekik Jembrana I Made Dwi Jati Arya Negara.
Baca Juga: Kejati Bali Klaim Sudah Rampungkan Audit Eksternal Kasus SPI Unud
Dan, duaa pegawai UPPKB Cekik Gilimanuk diamankan karena terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli).
Mereka adalah PNS I Gusti Putu Nurbawa (44) dan pegawai kontrak bernama Ida Bagus Ratu Suputra (47).
Penangkapan Nurbawa dan Suputra berdasar operasi tangkap tangan jajaran Polda Bali. Di mana, pada Selasa, 11 April 2023 dini hari di UPPKB sekitar Pukul 03.45 WITA. ***